Banyumas, Jawapost.net – Sebanyak 4.139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Banyumas resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara setelah menerima Surat Keputusan pengangkatan.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Senin (29/12/2025).

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie menjelaskan, dari total PPPK paruh waktu yang diangkat tersebut, 555 orang merupakan tenaga pendidik, 355 tenaga kesehatan, dan 3.229 lainnya tenaga teknis.

Berdasarkan kodifikasi kelulusan dan sumber data, terdapat 38 orang dengan kode R2, 2.526 orang R3, dan 1.578 orang R4.
Agus menyampaikan, besaran upah PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan penghasilan terakhir yang diterima atau mengacu pada Upah Minimum Regional Banyumas.

Upah minimum ditetapkan sebesar Rp 750 ribu untuk tenaga kependidikan dan Rp 1 juta untuk tenaga di dinas pendidikan, sementara formasi lainnya menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

 

 

Ia menambahkan, ketentuan mengenai waktu kerja, pakaian dinas, hingga disiplin pegawai akan mengikuti aturan aparatur sipil negara.

Penilaian kinerja akan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-kinerja yang terintegrasi dan disesuaikan dengan ekspektasi pimpinan di masing-masing perangkat daerah.

Agus juga menegaskan, PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti ujian kembali untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengingatkan, penerimaan SK ini harus disyukuri dan dibarengi dengan niat serta semangat untuk menjadi aparatur yang berintegritas, disiplin, loyal, dan memiliki etos kerja tinggi.

Ia menilai, dengan luas wilayah Banyumas, jumlah penduduk yang besar, serta kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang, keberadaan PPPK menjadi bagian penting dalam menopang kinerja birokrasi daerah.

Baca Juga:  Trans Banyumas Buka Rute Baru, Pemkab Perkuat Komitmen Pengembangan Transportasi Publik

 

 

Sadewo menegaskan, peran PPPK sangat strategis dalam penguatan pelayanan publik, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun layanan teknis pemerintahan lainnya.

Kehadiran PPPK diharapkan mampu memastikan roda pemerintahan berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap berkelanjutan.

Menurut Sadewo, status sebagai PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, membawa tanggung jawab besar. Pengalaman kerja yang telah dimiliki harus menjadi modal untuk meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta kualitas kinerja.

Ia berharap seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas terus menjaga komitmen pengabdian dan meningkatkan kapasitas diri sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu penerima SK, Sugeng Riono, mengaku terharu atas pengangkatan tersebut. Setelah enam tahun mengabdi, ia merasa jerih payahnya akhirnya membuahkan hasil.

Sugeng yang bertugas sebagai staf di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mewakili rekan-rekannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas atas perhatian dan kepedulian kepada para PPPK. (Shlh).