
JAWAPOST. NET | Brebes ~ Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Komitmen itu dibuktikan melalui pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram oleh Polres Brebes.
Karena tentu selalu ada pihak yang melihat bantuan rakyat sebagai peluang usaha. Kreatif, tapi ke arah yang salah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan pihaknya memastikan LPG subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Menurutnya, setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas demi melindungi kepentingan publik dan menjaga stabilitas ekonomi.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah pada Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan LPG subsidi karena subsidi harus dinikmati masyarakat kecil, bukan diputar jadi bisnis gelap di gudang.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Pada Rabu malam, 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek sebuah gudang di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Di lokasi, polisi mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Dari pemeriksaan, aksi itu dilakukan atas perintah KH (50) selaku pemilik barang.
Modus yang digunakan adalah metode penyuntikan gas, yakni menempatkan tabung 3 kilogram di atas tabung 12 kilogram kosong lalu menghubungkannya dengan regulator ganda.
Proses pengisian satu tabung membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga penuh. Teknologi rumahan yang dipakai untuk merusak sistem subsidi nasional. Menawan sekali.
Hasil penyelidikan menunjukkan praktik ilegal itu telah dilakukan sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam sekali operasi, pelaku menghasilkan 8 sampai 10 tabung 12 kilogram dengan keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu.
Pelaku membeli LPG 3 kilogram dari pengecer seharga Rp18 ribu hingga Rp21 ribu per tabung, lalu menjual gas hasil oplosan dalam tabung 12 kilogram seharga Rp190 ribu. Harga tersebut berada di bawah HET resmi Rp266 ribu, sehingga mengganggu distribusi pasar dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp802 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, tujuh regulator ganda modifikasi, satu unit timbangan digital, serta sejumlah alat pendukung lain.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp200 juta. (Shlh).
