Semarang | Jawapost.Net

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat membongkar jaringan peredaran sabu yang menggunakan modus alamat web atau sistem tempel, dengan mengamankan dua orang terduga pengedar beserta lima paket sabu seberat bruto 12,07 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pada Jumat (4/7/2026) malam.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi titik awal pengungkapan jaringan tersebut. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Berbekal hasil penyelidikan, petugas mengamankan kedua tersangka sekitar pukul 23.05 WIB di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Senin (6/7/2026).

Dari pemeriksaan awal, tersangka YAP mengaku datang ke lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga ditemukan sejumlah titik penyimpanan narkotika yang dikenal dengan istilah alamat web.

Petugas selanjutnya menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko tempat penangkapan. Saat menggeledah tas selempang milik tersangka, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Pengembangan kasus terus dilakukan dengan menelusuri lokasi-lokasi penyimpanan lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Hasilnya, dua paket sabu ditemukan di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, sementara satu paket lainnya ditemukan di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.

Baca Juga:  Kapolres Purbalingga Resmikan Satkamling Sokawera, Warga Diminta Aktif Jaga Kamtibmas

Selain lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,07 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api yang telah dimodifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Dalam pemeriksaan, YAP mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial P yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tugasnya mengambil sabu, membaginya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya di sejumlah titik sesuai instruksi.

“Setiap berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu, tersangka menerima upah sebesar Rp1 juta. Ia juga mengakui telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.

Sementara itu, tersangka KUS mengaku diajak oleh YAP untuk mengambil sabu dengan iming-iming dapat mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma di tempat kos rekannya.

Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, jaringan narkotika kini semakin sering memanfaatkan sistem tempel untuk menghindari transaksi langsung antara penjual dan pembeli. Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga berhasil menangkap pemasok utama.

“Modus seperti ini terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika. Namun pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengejar pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga:  Polres Purbalingga Sita 100 Botol Miras Saat Patroli KRYD, Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat

“Kami mengajak masyarakat untuk semakin peduli terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi sangat berarti dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Shlh