
Cilacap | Jawapost.Net
Komitmen memberantas peredaran obat-obatan berbahaya kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap. Seorang pria berinisial T (37) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Dari tangan tersangka, polisi menyita 415 butir obat-obatan berbahaya yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sidareja. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan dipasarkan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan, telepon genggam, sepeda motor, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Hasilnya, seorang terduga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 415 butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan,” ujar Ipda Galih.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AC di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Sebagian obat digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kepada pembeli di wilayah Kecamatan Sidareja dengan harga yang bervariasi sesuai jenis obat.
Menurut Ipda Galih, pengakuan tersebut masih terus didalami guna mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat berbahaya tersebut.
“Keterangan tersangka masih kami dalami untuk menelusuri asal pasokan obat-obatan tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Cilacap menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat,” tutup Ipda Galih.
Pewarta: Shlh
