
Wonosobo | Jawapost.Net
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah SPBU di Kabupaten Wonosobo berhasil diungkap jajaran Polda Jawa Tengah. Empat orang tersangka diamankan, sementara dua terduga pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan dilakukan Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Tim Resmob Polres Wonosobo. Perkara tersebut terjadi di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37).
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., mengatakan aksi tersebut diduga telah direncanakan. Para pelaku disebut lebih dulu melakukan pertemuan, menyusun pembagian tugas, serta mempersiapkan kendaraan dan sejumlah perlengkapan untuk menjalankan aksinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” kata Muhammad Anwar Nasir, Sabtu (15/8/2026).
Saat beraksi, tiga tersangka mendatangi ruang kantor SPBU dan meminta korban menunjukkan rekaman kamera pengawas (CCTV). Ketika korban lengah, salah seorang pelaku diduga langsung membekap korban, sedangkan pelaku lainnya mengancam menggunakan benda menyerupai senjata api.
Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor. Mereka juga membawa DVR CCTV yang berada di dalam ruangan.
Keributan tersebut membuat petugas keamanan SPBU terbangun. Namun, petugas keamanan itu juga diduga mendapat ancaman sebelum akhirnya dilumpuhkan dan diikat oleh para pelaku.
Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RAT diduga bertugas membantu menyiapkan sarana serta tempat yang digunakan sebelum dan sesudah aksi. Sementara MRA, WW, dan AH diduga terlibat langsung dalam aksi di lokasi SPBU.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka memiliki peran masing-masing,” ujar Dirreskrimum.
Usai beraksi, para pelaku diduga melarikan diri menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut disimpan di lokasi itu. Polisi juga menduga para pelaku kemudian membagi hasil kejahatan.
Upaya menghilangkan jejak pun diduga dilakukan. Penyidik menemukan indikasi sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut dibakar dan dibuang ke aliran Sungai Serayu.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap RAT, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya.
Penyelidikan kemudian diperluas hingga wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasilnya, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan MRA, WW, dan AH.
“Penyidik kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” jelas Muhammad Anwar Nasir.
Keempat tersangka kini diproses secara hukum. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penyidikan belum berhenti. Polisi masih memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus mendalami peran seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi langkah cepat dan sinergi antara Ditreskrimum Polda Jateng dengan Polres Wonosobo dalam mengungkap perkara tersebut.
Menurutnya, keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat. Ia menegaskan, Polda Jateng akan terus memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama dan respons cepat jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami mengapresiasi tim Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Wonosobo yang melakukan penyelidikan secara intensif hingga empat tersangka berhasil diamankan,” ujar Yuliyanto.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan. Polisi akan menindaklanjuti seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
By : (Shlh)
