Cilacap | Jawapost.Net

Kasus perundungan terhadap seorang anak yang videonya sempat viral di media sosial diungkap Polresta Cilacap. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Teluk Penyu, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, pada 25 Juli 2026.

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban mendapat ajakan dari sejumlah anak yang dikenalnya untuk bermain bersama di kawasan Teluk Penyu.

Korban kemudian datang ke lokasi dan bergabung dengan kelompok tersebut. Mereka sebelumnya saling mengenal melalui sebuah komunitas kesenian.

Namun, suasana berubah setelah muncul persoalan yang berkaitan dengan hubungan asmara. Salah seorang anak merasa kesal lantaran korban dianggap mengganggu hubungan asmara temannya.

“Awalnya mereka memang mengajak korban untuk bermain bersama. Mereka saling mengenal melalui komunitas, kemudian ada ajakan datang ke Teluk Penyu. Setelah korban hadir, muncul persoalan karena salah satu anak merasa kesal korban dianggap mengganggu hubungan asmara temannya,” kata AKBP Endro dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Kamis (20/8/2026).

Rasa kesal tersebut kemudian dilampiaskan dengan tindakan perundungan. Lima anak yang masih berusia 13 hingga 14 tahun diduga terlibat dalam aksi tersebut dengan peran berbeda.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, terdapat anak yang melakukan kekerasan fisik seperti menendang korban, sementara lainnya menarik pakaian korban. Perundungan juga dilakukan secara psikis.

“Karena rasa kesal tersebut kemudian mereka mengungkapkan kekecewaannya dengan cara melakukan bullying, baik secara fisik maupun psikis. Dari pemeriksaan, ada yang berperan menendang hingga menarik pakaian korban,” jelasnya.

Aksi tersebut berlangsung di dua lokasi yang masih berada di kawasan Teluk Penyu dan terjadi dalam rentang waktu yang sama. Salah seorang anak bahkan merekam kejadian menggunakan telepon seluler.

Baca Juga:  Tabur Bunga di Laut, Polda Jateng Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Semangat Pengabdian

Rekaman itu kemudian dibagikan melalui pesan percakapan kepada salah seorang teman. Dari sana, video menyebar secara berantai hingga akhirnya beredar luas di media sosial.

Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut pada Minggu, 2 Agustus 2026, setelah melihat video perundungan yang beredar. Sebelum perkara dilaporkan kepada polisi, keluarga korban dan keluarga lima anak yang berhadapan dengan hukum sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Ayah korban akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke Polresta Cilacap.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap kronologi, motif, modus, serta peran masing-masing anak dalam perkara tersebut.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memastikan korban dan orang tuanya mendapatkan pendampingan, termasuk trauma healing. Pendampingan juga diberikan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit telepon seluler yang berkaitan dengan rekaman video perundungan.

Karena seluruh pelaku masih berusia anak, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan keadilan restoratif dan diversi menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara.

“Karena para pelaku merupakan anak di bawah umur, penyidik merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana pendekatan yang diutamakan adalah keadilan restoratif dan pelaksanaan diversi,” ujar AKBP Endro.

Polresta Cilacap kemudian melaksanakan proses diversi pada 18 Agustus 2026. Proses tersebut melibatkan korban, anak-anak yang berhadapan dengan hukum beserta orang tua dan keluarga, unsur pemerintah setempat, serta Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten, dibekuk di Blora

Hasil musyawarah menyepakati penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi. Salah satu kesepakatannya, orang tua anak yang berhadapan dengan hukum memberikan santunan atau biaya pengobatan kepada korban.

“Dalam proses diversi telah disepakati beberapa hal sebagai langkah penyelesaian permasalahan. Para anak yang berhadapan dengan hukum melalui orang tuanya menyepakati pemberian santunan atau biaya pengobatan kepada korban,” ungkap Wakapolresta.

Hasil pelaksanaan diversi tersebut kini telah dimohonkan penetapannya kepada Pengadilan Negeri Cilacap.

Polresta Cilacap mengingatkan bahwa kasus ini menjadi perhatian bersama, terutama bagi orang tua dan pihak sekolah. Pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak serta penggunaan telepon seluler dinilai penting untuk mencegah terulangnya tindakan kekerasan maupun penyebaran konten yang merugikan anak.

“Kami dari Polresta Cilacap kembali mengingatkan kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk bersama-sama memberikan edukasi, pemahaman dan pengawasan kepada anak-anak. Pengawasan terhadap pergaulan maupun penggunaan handphone sangat penting agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik di kalangan anak-anak dapat berkembang menjadi persoalan serius ketika tidak disertai pendampingan dan pengawasan yang memadai. Di tengah derasnya penyebaran informasi melalui media sosial, satu rekaman singkat pun dapat memperpanjang dampak psikologis bagi korban maupun keluarga yang terlibat.

By ; (Shlh).