
KARANGANYAR | JAWAPOST.NET
KARANGANYAR — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karanganyar. Seorang pria berinisial DJS (30) diamankan bersama total 64 paket sabu dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.
DJS ditangkap petugas pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS di wilayah Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan DJS, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam jok kendaraan.
Temuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DJS memberikan informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, tim kemudian bergerak melakukan penggeledahan di sebuah tempat kos kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan 60 paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram. Selain narkotika, turut disita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam dan satu timbangan elektrik,” kata Yos Guntur, Jumat (18/9/2026).
Dengan temuan tersebut, keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 64 paket sabu serta satu paket besar.

Dalam pemeriksaan, DJS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Penyidik kini menetapkan R dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan penelusuran untuk mengungkap keberadaannya.
Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika oleh R berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Yos Guntur menegaskan, informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan perkara narkotika dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan.
“Dalam perkara narkotika, informasi awal menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Setelah ada temuan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan antara tersangka, barang bukti dan pihak lain yang mungkin terlibat,” ujar Yuliyanto.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut dapat ditindaklanjuti petugas sesuai prosedur,” katanya.
Perkara DJS hingga kini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Ditresnarkoba Polda Jateng masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R yang disebut sebagai pemasok.
DJS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : (Tukiman).
Editor : (Ce²p).
