JAKARTA | Jawapost.Net — Perdebatan mengenai status wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menjadi perhatian di tengah dinamika dunia pers. Dewan Pers menegaskan, penilaian terhadap suatu pemberitaan tidak dapat hanya didasarkan pada ada atau tidaknya sertifikat UKW wartawan yang membuatnya.

Dalam penjelasan Dewan Pers pada Agustus 2026, suatu konten dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik apabila dibuat oleh wartawan dan dimuat pada perusahaan pers yang berbadan hukum serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika memenuhi kriteria tersebut, sengketa pemberitaan ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Penegasan tersebut penting karena kompetensi wartawan dan status sebuah produk jurnalistik merupakan dua hal yang berbeda. UKW merupakan instrumen untuk mengukur kompetensi wartawan sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme. Dewan Pers sendiri terus mendorong pelaksanaan UKW sebagai bagian dari penguatan kualitas, etika, independensi, dan profesionalisme pers nasional.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan kemerdekaan pers serta mengatur fungsi, hak, kewajiban, dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keberadaan UKW tidak semestinya dipahami sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah sebuah pemberitaan merupakan produk jurnalistik.

Aspek lain seperti status perusahaan pers, proses jurnalistik, akurasi, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik serta standar pers profesional juga menjadi bagian penting dalam melihat suatu pemberitaan.

Dewan Pers memiliki Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional yang mengatur antara lain standar perusahaan pers, kewajiban wartawan profesional, hak publik, perlindungan hukum, dan mekanisme sengketa pers.

Dewan Pers juga menjelaskan bahwa perusahaan pers memiliki persyaratan tertentu, termasuk berbadan hukum Indonesia. Dalam ketentuan pendataan perusahaan pers, Dewan Pers mencantumkan sejumlah persyaratan legalitas dan profesionalisme perusahaan pers.

Baca Juga:  BKAD Kecamatan Kaligondang: Era Baru Kolaborasi Desa Menuju Kemajuan Bersama

Bagi masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, tersedia mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam prosedur pengaduannya, Dewan Pers dapat melakukan klarifikasi dan mediasi, serta mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan.

Dengan demikian, persoalan pemberitaan tidak semestinya disederhanakan hanya menjadi persoalan apakah wartawan yang meliput sudah memiliki sertifikat UKW atau belum.

Penilaian harus melihat keseluruhan konteks, termasuk media tempat berita diterbitkan, proses jurnalistik yang dilakukan, serta kepatuhan terhadap aturan dan etika pers.

Pandangan tersebut mendapat perhatian dari DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI). Aditya D. Tanjung, CIJ, CPW, CPFI, selaku Anggota Utama DPP SPRI, menyampaikan apresiasi terhadap penegasan mengenai posisi UKW sebagai instrumen peningkatan kompetensi wartawan.

Menurutnya, UKW seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari peningkatan kapasitas profesional, bukan dijadikan alasan untuk serta-merta mengabaikan sebuah karya jurnalistik.

“UKW adalah peningkatan kapasitas, bukan alat diskriminasi dan kriminalisasi wartawan,” ujar Aditya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, penyelesaian semestinya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers dan prosedur Dewan Pers.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi insan pers untuk terus meningkatkan kualitas jurnalistik. Kemerdekaan pers berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan sesuai dengan kode etik.

Di tengah derasnya arus informasi digital, profesionalisme menjadi semakin penting. Wartawan dituntut bukan hanya mampu menghasilkan berita, tetapi juga memahami batas-batas hukum, etika, verifikasi, serta kepentingan publik.

Pada akhirnya, kualitas pers tidak hanya berbicara mengenai sertifikat kompetensi, tetapi juga tentang bagaimana proses jurnalistik dijalankan secara bertanggung jawab dan bagaimana perusahaan pers memenuhi standar yang telah ditetapkan

Baca Juga:  Idul Adha 1447 H, Media Ajak Warga Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan

(Team Redaksi).