Cilacap | Jawapost.Net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menggelar sosialisasi penentuan status anak berkewarganegaraan ganda dan implikasi hukumnya di Ballroom Gedung IAB Universitas Jenderal Soedirman, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum edukasi bagi orang tua dan sejumlah instansi terkait mengenai dasar hukum, batas waktu, prosedur penentuan kewarganegaraan, serta status keimigrasian anak berkewarganegaraan ganda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, mengatakan pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban sesuai aturan dan menghindari persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai status kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda, meliputi dasar hukum, batas waktu, prosedur penentuan kewarganegaraan, serta konsekuensi hukumnya,” ujar Ryo.

Sosialisasi diikuti perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, akademisi dan praktisi hukum Universitas Jenderal Soedirman, International Relations Office (IRO), serta perwakilan Disdukcapil dan Kementerian Agama dari Cilacap, Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Hadir pula perwakilan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia.

Materi disampaikan Cun Sudiharto, A.Md.Im., Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yang membahas izin tinggal dan status keimigrasian.

Sementara Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H. memaparkan ketentuan kewarganegaraan dan implikasi hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda. Diskusi dimoderatori Sap Pratiwi Wulan Dari, S.H., M.H., Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Cilacap berharap orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda semakin memahami ketentuan yang berlaku, termasuk batas waktu dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Reporter : (Shlh)

Baca Juga:  Semangat Idul Adha 1447 H, Media Serukan Kepedulian Sosial dan Persaudaraan Warga