Banyumas | Jawapost.net.

Aksi dua pria yang diduga membegal tiga pengguna sepeda motor pada dini hari di Banyumas berakhir di tangan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas. MRNH (19) dan ME (29), warga Kecamatan Patikraja, diamankan Tim Resmob pada Selasa (6/10/2026).

Keduanya diduga menjalankan aksi dengan modus mengaku sebagai petugas, kemudian mengintimidasi korban menggunakan senjata sebelum merampas kendaraan dan telepon seluler.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Purwokerto-Ajibarang, kawasan depan Museum Panglima Besar Jenderal Sudirman, Purwokerto Barat. Aksi kemudian berlanjut hingga wilayah Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan kedua terduga pelaku diduga berboncengan menggunakan Honda PCX warna putih. MRNH disebut membawa pisau jenis bayonet dengan gagang menyerupai pistol yang diselipkan di bagian perut dan ditutupi sweater.

Keduanya kemudian membuntuti Honda Beat yang ditumpangi tiga korban, yakni RO (16), FA (13), dan TIM (14), warga Kecamatan Ajibarang.

Saat berada di lokasi kejadian, sepeda motor korban diduga dipepet hingga berhenti. MRNH kemudian turun dan menunjukkan gagang senjata yang dibawanya sembari mengaku sebagai petugas.

“Korban diminta menyerahkan telepon seluler. Karena ketakutan, mereka menyerahkan dua unit telepon seluler. Setelah itu, tersangka juga memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat,” ungkap Petrus.

Ketiga korban selanjutnya dibawa ke lokasi yang lebih gelap di sekitar timur makam Syekh Maqdum Wali, Desa Pasir Kulon. Di tempat tersebut, korban kembali digeledah, termasuk bagian jok sepeda motor, dengan dalih mencari narkoba.

Setelah itu, kedua terduga pelaku meminta korban menunggu dengan alasan hendak pergi ke Polsek Ajibarang. Mereka juga mengaku akan mengirimkan anggota atau “tim” untuk membawa para korban.

Baca Juga:  Proyek Aspal Misterius di Pengadegan Tanpa Plang, Warga Bingung: “Ini Proyek Siapa?”

Namun, setelah ditunggu cukup lama, tidak seorang pun datang. Korban akhirnya menyadari bahwa mereka diduga telah menjadi sasaran perampasan. Peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua sebelum dilaporkan kepada polisi.

Kapolresta Banyumas mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban secara cepat.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah merencanakan aksi tersebut. Mereka juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa lebih dari 10 kali,” katanya.

Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan aksi lain. Kedua tersangka disebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Barang yang diduga diperoleh dari aksi kejahatan kemudian dijual dan hasilnya dibagi.

Dari MRNH, polisi mengamankan Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana, sebilah pisau jenis bayonet sekitar 30 sentimeter lengkap dengan sarung, sweater merah marun, tas selempang hitam, serta satu unit telepon seluler.

Sementara dari ME, polisi menyita dua unit telepon seluler, jaket parasut warna hijau, dan sebuah sebo warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, FA dilaporkan mengalami kerugian berupa satu unit Honda Beat senilai sekitar Rp21 juta dan satu telepon seluler sekitar Rp2,3 juta. Sementara TIM kehilangan satu telepon seluler yang ditaksir senilai Rp1,85 juta.

Selain kerugian materi, ketiga korban juga dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma setelah kejadian tersebut.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor pada malam hari, meningkatkan kewaspadaan. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau seseorang yang mengaku sebagai petugas kepolisian dengan cara yang mencurigakan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Reporter: (Shlh)

Baca Juga:  Polres Kendal Kerahkan 63 Personel, Patroli Dini Hari Sasar Balap Liar dan Tawuran