Banjarnegara | Jawapost.Net. — Polres Banjarnegara melimpahkan tersangka IP (62), Kepala Desa Karangsari, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara, Selasa (13/10/2026).
Pelimpahan tahap kedua ini menandai berlanjutnya proses hukum dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp380.250.622.
Kasubsi Penmas Humas Polres Banjarnegara, Aipda Yulian Helmy Abdurrahman, menjelaskan bahwa IP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Juli 2026.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Ori Friliansa Utama, menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui laporan polisi pada 4 Agustus 2025.
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Karangsari selama periode September 2020 hingga Agustus 2024.
Sedikitnya lima kegiatan menjadi objek penyidikan, meliputi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2020 sebesar Rp20 juta dari bantuan keuangan provinsi, serta penyertaan modal BUMDes tahun 2024 sebesar Rp100 juta yang bersumber dari Dana Desa.
Selain itu, penyidik mendalami program ketahanan pangan sektor peternakan sapi tahun 2022 dengan anggaran Rp216 juta dan peternakan kambing tahun 2023 senilai Rp61,1 juta.
Proyek pembangunan jalan lingkungan di Dusun IV Karangasem RT 05 RW 04 pada 2024 dengan nilai Rp38,077 juta juga masuk dalam perkara tersebut.
Menurut penyidik, tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala desa untuk menguasai serta menggunakan dana yang semestinya dialokasikan bagi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa 19 saksi dan menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Atas dugaan perbuatannya, IP dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam perkara ini berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara selama dua hingga 20 tahun.
Sementara itu, Rasmono, S.H., selaku kuasa hukum pihak pelapor, mengapresiasi langkah Polres Banjarnegara dan Kejari Banjarnegara yang telah membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Banjarnegara dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang telah mengawal proses hukum ini sampai tahap pelimpahan tahap kedua. Ini menjadi wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Desa Karangsari,” ujar Rasmono saat dihubungi.
Ia berharap proses persidangan berlangsung transparan dan memberikan kepastian hukum.
Rasmono juga berharap proses hukum tersebut dapat memberikan efek jera serta membuka jalan bagi pemulihan kerugian keuangan desa agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Karangsari dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui mekanisme peradilan untuk menguji dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Reporter: (Redaksi)
SAELAN







