BOYOLALI | Jawapost.Net. — Polres Boyolali mengungkap dugaan komplotan pencurian kabel tower telekomunikasi yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah.


Empat orang tersangka diamankan, sementara satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pengembangan, komplotan tersebut diduga terlibat dalam pencurian kabel di 15 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Pengungkapan kasus pencurian kabel tower milik PT XL SMART di Dukuh Wates Barat, Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, tersebut dirilis langsung Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra pada Rabu (14/10/2026).

Kasus ini berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali setelah menindaklanjuti laporan pencurian di wilayah Klego.

Peristiwa bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.11 WIB, ketika pelapor menerima informasi bahwa alarm listrik PLN di Tower Klego dalam kondisi tidak aktif. Pelapor kemudian menghubungi Tim Resmob untuk melakukan pengecekan di lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas bersama pelapor mendapati lima orang yang diduga tengah mencuri kabel tower. Empat orang berhasil diamankan, sedangkan satu lainnya melarikan diri.

Keempat tersangka masing-masing berinisial TKY (35), EH (36), SPD (51), dan AN (36). Sementara itu, BSK yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut diduga dilakukan dengan pembagian peran. TKY disebut berinisiatif melakukan pencurian sekaligus menentukan lokasi sasaran. EH bertugas mengawasi situasi dari luar pagar tower dan menarik kabel yang telah dipotong.

SPD dan AN menunggu di dalam mobil untuk memantau keadaan, dengan AN sebagai pengemudi. Adapun BSK diduga menyiapkan peralatan dan memanjat pagar untuk masuk ke area tower.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka dalam 15 aksi pencurian lainnya. Lokasi yang teridentifikasi meliputi satu tower di Kecamatan Juwangi, enam tower di wilayah Klego, Andong, dan Nogosari, serta pencurian di Kabupaten Demak sebanyak tiga kali, Grobogan dua kali, dan Sragen tiga kali.

Baca Juga:  Pasien Adukan Dugaan Pelanggaran Etik Dokter Bedah di RS Kendal

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga terlebih dahulu menentukan sasaran, kemudian mendatangi lokasi dan masuk ke area tower dengan memanjat pagar. Kabel yang menjadi target dipotong menggunakan peralatan yang telah disiapkan, dimasukkan ke dalam karung, lalu diangkut menggunakan mobil.

Kabel hasil curian selanjutnya dikupas untuk mengambil bagian yang memiliki nilai jual. Material tersebut diduga dijual ke gudang barang bekas di Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, dengan harga sekitar Rp180.000 per kilogram. Berdasarkan pemeriksaan, motif pencurian diduga berkaitan dengan faktor ekonomi.

Akibat pencurian di Tower Klego, PT XL SMART diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Kijang Innova berwarna putih yang diduga digunakan untuk menunjang aksi, alat pemotong besi atau kabel, obeng, pisau cutter, tas, penutup wajah, sembilan karung plastik, serta potongan kabel power dan kabel grounding tower.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g, atau ketentuan juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam pencurian kabel tower di wilayah lain sekaligus memburu satu pelaku yang masih buron.

Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui indikasi tindak pidana.

Baca Juga:  Dua Kasus yang Libatkan Oknum Mahasiswa di Purwokerto Terungkap, Lima Tersangka Resmi Ditahan


(Redaksi)

S
Penulis / Wartawan
SAELAN

Verified Journalist