
Banyumas | Jawapost.Net. — Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, mengamankan dua pria berinisial UMA (22) dan YNF (21) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Dua ekor burung peliharaan dan dua helm menjadi sasaran dalam peristiwa tersebut, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,9 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial HDN (46) dan M (42) mendapati sejumlah barang miliknya hilang pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat hendak mengantar anak ke sekolah, keduanya menyadari burung yang sebelumnya berada di garasi dan teras rumah serta dua helm yang disimpan di teras sudah tidak ada.
Korban kemudian melakukan pencarian dan menemukan kandang burung dalam keadaan kosong. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Kembaran untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Sabtu (17/10/2026).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kembaran AKP Ali Rustomo, S.H., menyampaikan bahwa petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi seekor burung lovebird jenis pastel biru putih, seekor burung kenari jenis panda, serta dua helm merek INK berwarna hitam dan abu-abu. Polisi juga menyita sebatang kayu jati dengan panjang sekitar 120 sentimeter, dua jaket hoodie, dan dua celana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Faktor ekonomi disebut menjadi motif di balik dugaan pencurian itu.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, termasuk di lingkungan rumah sendiri. Kendaraan, barang berharga, dan hewan peliharaan diharapkan ditempatkan di lokasi yang aman serta tidak mudah dijangkau orang lain.
“Warga diharapkan tidak lengah, meskipun barang-barang tersebut berada di lingkungan rumah sendiri,” demikian imbauan Kapolsek Kembaran melalui keterangan yang disampaikan.
Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SAELAN







