
BANYUMAS | Jawapost.net — Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan program Universal Health Coverage (UHC) tetap berjalan. Pemerintah Kabupaten Banyumas kini mengevaluasi akurasi data penerima bantuan agar layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjamin dan tepat sasaran.
Penegasan itu disampaikan Sadewo saat memberikan keterangan kepada awak media di Ruang Joko Kaiman, Purwokerto, Selasa (27/10/2026). Ia menyebut evaluasi diperlukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara data tingkat kesejahteraan atau desil dengan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya.
“UHC tidak dihentikan. Kami melakukan evaluasi karena di lapangan ditemukan masyarakat yang kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil,” kata Sadewo.
Menurutnya, ketidakakuratan data berpotensi membuat warga yang secara ekonomi membutuhkan bantuan justru masuk dalam kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar bantuan pembiayaan kesehatan tidak salah sasaran.
Persoalan data desil itu juga telah dibahas Sadewo bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Sosial disebut mengakui penetapan desil masih memiliki margin kesalahan hingga 30 persen.
Kementerian Sosial tengah menyiapkan aplikasi PERLINSOS yang terintegrasi dengan data Dukcapil, Samsat, dan perbankan. Sistem tersebut ditargetkan menekan margin kesalahan menjadi maksimal 2 persen.
Meski demikian, Sadewo meminta agar pemutakhiran data tetap disertai verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi warga sesuai dengan kategori kesejahteraan yang tercatat.
“Saya bilang ke Gus Ipul, meskipun sudah menggunakan PERLINSOS, saya minta diadakan cek lapangan, seperti halnya quick count,” ujarnya.
Sadewo mengatakan Menteri Sosial menyetujui usulan tersebut dan berencana menjadikan Banyumas sebagai daerah percontohan penerapan sistem pendataan desil dan UHC yang lebih efektif serta tepat sasaran. Rencananya, perwakilan RT, petugas input data desa dan kelurahan, serta para camat akan dilibatkan dalam pembahasan.
Di sisi lain, Pemkab Banyumas juga mengevaluasi pembagian tanggung jawab pembiayaan kesehatan berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat. Skema yang direncanakan mencakup pembiayaan APBN untuk desil 1–4, APBD kabupaten/kota untuk desil 5–6, APBD provinsi untuk desil 7–8, serta pembiayaan mandiri bagi desil 9–10.
Untuk menindaklanjuti persoalan kepesertaan, pemerintah daerah menyiapkan dua skema layanan. Skema pertama melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD bagi warga kurang mampu yang memenuhi kriteria prioritas.
Pengusulan dapat dilakukan melalui puskesmas atau rumah sakit dengan melampirkan KTP elektronik Banyumas, kartu keluarga, serta surat diagnosis atau keterangan rawat inap. Berkas selanjutnya diteruskan kepada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana untuk proses tindak lanjut dan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Skema kedua ditujukan bagi peserta PBI APBD yang kepesertaannya nonaktif, melalui jalur kepesertaan mandiri atau bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Warga desil 1–5 yang membutuhkan penanganan segera dapat diusulkan untuk reaktivasi dalam waktu 1 x 24 jam dengan dukungan bantuan pembayaran premi dan tunggakan melalui BAZNAS atau CSR. Sementara itu, warga desil 6–10 diarahkan menjadi peserta mandiri sesuai skema yang direncanakan.
Sebagai langkah konkret untuk mempermudah akses informasi dan penanganan keluhan, Pemkab Banyumas membuka Posko Pengaduan dan Informasi UHC di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra), kompleks Kantor Bupati Banyumas.
Posko tersebut melayani masyarakat pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Warga juga dapat mengakses informasi atau menyampaikan pengaduan melalui nomor 0813-9145-272.
Melalui evaluasi data dan pembukaan posko, Pemkab Banyumas berharap persoalan kepesertaan dapat ditangani lebih cepat dan terkoordinasi. Pemerintah daerah menegaskan bahwa evaluasi UHC diarahkan untuk memperbaiki ketepatan penerima bantuan, bukan menghentikan program perlindungan kesehatan masyarakat. (**).
SAELAN





