
SALATIGA, JAWA TENGAH|JAWAPOST.NET – Afri Rismawati, Direktur PT Alam Djoyo Mataram, kini tengah memperjuangkan keadilan di tengah tekanan besar. Aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaannya di RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, mendadak dihentikan oleh Satpol PP Kota Salatiga, Jumat (11/7/2025). Padahal, material tambang dari lokasi ini menjadi tulang punggung pasokan untuk proyek strategis nasional (PSN), seperti tol Demak–Jogja dan tol Jogja–Bawen.
“Semua izin sudah kami miliki. Memang masih ada beberapa revisi yang sedang berjalan, tapi ini tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyetop kegiatan kami sepenuhnya,” tegas Rismawati dengan nada kecewa.
Menurutnya, perusahaan telah mengantongi dokumen perizinan yang sah untuk usaha agro dan tambang. Prosesnya panjang dan tidak murah. Namun, pihak Satpol PP tetap melayangkan penghentian, dengan alasan dugaan pelanggaran terhadap Perda Kota Salatiga.
Yang membuat situasi semakin pelik, penghentian operasional ini dapat mengganggu suplai material vital untuk pembangunan infrastruktur nasional. Keterlambatan dalam pengiriman material seperti pasir dan batu dapat berdampak domino terhadap target waktu dan biaya proyek.
Rismawati mengakui bahwa beberapa dokumen izin tambahan seperti izin pengangkutan dan aspek tata ruang memang sedang dalam proses revisi. Namun ia berharap pemerintah daerah dapat bersikap proaktif membantu penyelesaiannya.
“Jangan sampai justru pelaku usaha yang taat aturan malah dipersulit, sementara penambang ilegal yang merusak lingkungan dibiarkan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Rismawati juga menyoroti fakta bahwa lokasi tambang yang dikelola PT Alam Djoyo Mataram sebenarnya merupakan bagian dari kerja sama resmi dengan pemilik lahan. Masa kontrak kerja sama itu masih berlangsung hingga 6–8 bulan ke depan. Tak hanya menambang, perusahaan juga mengambil tanggung jawab lingkungan dengan membersihkan material sisa dari aktivitas tambang ilegal sebelumnya.
Ironisnya, upaya pelaporan terhadap aktivitas tambang ilegal yang pernah terjadi di lokasi yang sama masih belum membuahkan hasil. Rismawati mendesak Polres Salatiga agar mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal tersebut.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Sunanto, menyatakan bahwa penghentian tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyebutkan bahwa PT Alam Djoyo Mataram diminta untuk segera menyesuaikan izin dengan Perda No. 32/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Salatiga.
“Langkah ini kami ambil agar perusahaan bisa segera melengkapi perizinannya sesuai regulasi. Kami tetap mendukung investasi yang taat aturan,” jelas Guntur.
Situasi ini membuka perbincangan lebih luas tentang ketegangan antara penegakan aturan daerah dan urgensi proyek nasional. Afri Rismawati berharap agar pemerintah tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga menjadi fasilitator bagi pelaku usaha legal agar roda pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Jangan sampai pembangunan nasional terhambat hanya karena miskomunikasi atau birokrasi berbelit. Kami di lapangan butuh dukungan nyata,” tutupnya.