
Jakarta (Jawa Post) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyambut baik kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Rano menilai langkah tersebut sebagai terobosan positif demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Menurut Rano, penggunaan sirene sejatinya hanya diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, seperti pengawalan resmi atau keadaan darurat. Namun, dalam praktiknya kerap ditemukan penyalahgunaan yang justru menimbulkan keresahan masyarakat.
“Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Tidak jarang sirene digunakan berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat, sehingga mengganggu ketenangan warga,” ujar legislator PKB itu kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Ia mengungkapkan, keluhan masyarakat soal penggunaan sirene kerap sampai ke meja Komisi III DPR. Karena itu, Rano menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan aturan di lapangan.
“Kebijakan ini sejalan dengan upaya penertiban serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Polisi sudah mengambil langkah antisipatif, tinggal bagaimana aturan ini benar-benar dijalankan secara konsisten,” katanya.
Lebih lanjut, Rano menegaskan pihaknya mendukung penuh setiap kebijakan yang mengutamakan ketertiban dan kenyamanan publik. Ia berharap aturan tersebut juga disertai dengan sosialisasi yang baik, agar masyarakat maupun aparat memahami batasan penggunaan sirene.
“Intinya, kebijakan ini meski terlihat sederhana, bisa memberi dampak penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus kenyamanan bersama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan sirene dan lampu strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat. Ia bahkan melarang penggunaan sirene pada waktu-waktu tertentu, termasuk saat azan berkumandang.
“Kalau sore atau malam, atau ketika azan, jangan gunakan sirene,” kata Agus, Sabtu (20/9/2025).
Agus menegaskan sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi mendesak dan bersifat prioritas. Kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas masukan masyarakat, sejalan dengan program Polantas Menyapa yang sedang digagasnya. (Shlh)
