KEBUMEN (Jawa Post) – DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kebumen mengecam keras dugaan pelecehan verbal terhadap tiga wartawan yang dilakukan oleh seorang pegawai proyek berinisial SN.

Insiden terjadi saat wartawan tengah melakukan klarifikasi terkait proyek perbaikan prasarana dan sarana Air Baku Embung Das Kalong di Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam, Selasa (23/9/2025).

Ketua Tim Kuasa Hukum PWRI Kebumen, Wasono,SH, menyatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen.

“Hari ini, Senin (29/9/2025), pelaku berinisial SN sudah resmi kami laporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penghalang-halangan tugas jurnalis,” ujarnya.

Ketua PWRI Kebumen,Rudi M.Maulana, A.Md, menegaskan bahwa pelecehan terhadap wartawan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut tuduhan SN yang menyebut kedatangan wartawan untuk meminta uang merupakan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

“Pers adalah mitra strategis masyarakat dan pemerintah sekaligus salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati, bukan dilecehkan,” katanya.

PWRI Kebumen menilai langkah hukum perlu ditempuh demi menjaga martabat dan kebebasan pers. Rudi juga menambahkan, laporan ini merupakan sikap tegas organisasi dalam melindungi anggotanya.

Kronologi bermula ketika masyarakat menyampaikan keberatan terkait pembuangan lumpur dari proyek Embung Das Kalong yang dinilai merugikan warga. Atas informasi tersebut, tiga wartawan turun melakukan klarifikasi kepada pihak proyek. Wawancara berlangsung lancar hingga kemudian SN, yang mengaku bendahara lapangan, mendatangi wartawan dengan nada tinggi dan menuding kedatangan mereka bertujuan meminta uang. Tuduhan itu langsung dibantah oleh ketiga wartawan yang hadir dan dianggap mencederai martabat profesi. (**).

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra Putri Prajurit di HUT ke-80 RI