
Semarang ( Jawa Post ) – Sengketa perlawanan lelang kembali mencuat di Kota Semarang. Seorang warga berinisial RDY terancam kehilangan sertifikat rumahnya setelah bermitra dengan seorang investor berinisial SMT. Kerja sama tersebut bermula dari investasi Rp500 juta dengan perjanjian bagi hasil 10 persen per bulan.
Pada awalnya, pembayaran bagi hasil berjalan lancar. Namun, seiring waktu, pembayaran macet hingga tidak lagi dipenuhi. Di tengah kondisi itu, SMT meminta sertifikat rumah RDY sebagai jaminan. Persoalan kemudian memanas ketika SMT berusaha mengeksekusi rumah tersebut secara sepihak dengan alasan adanya perjanjian pribadi, tanpa melalui proses pengadilan.

Kuasa hukum RDY, Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H., menegaskan eksekusi semacam itu tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
“Eksekusi terhadap obyek jaminan, terutama tanah dan rumah, hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau melalui mekanisme parate eksekusi yang sah menurut undang-undang. Tidak bisa atas dasar perjanjian pribadi yang tidak berbentuk akta otentik,” ujar Sugiyono.
Ia mengutip sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 1131 KUH Perdata tentang seluruh kekayaan debitur sebagai jaminan, Pasal 224 HIR tentang eksekusi hanya berdasarkan putusan pengadilan, serta UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mewajibkan adanya akta pemberian hak tanggungan (APHT). Dalam kasus ini, APHT tidak pernah dibuat.

Menurutnya, perjanjian di luar mekanisme resmi hanya sebatas perikatan perdata yang dapat digugat melalui pengadilan, bukan menjadi dasar eksekusi. “Kalau pihak SMT merasa dirugikan, jalurnya adalah gugatan perdata, bukan eksekusi sepihak. Itu bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
RDY melalui kuasa hukumnya memastikan akan melawan setiap upaya eksekusi yang tidak berdasarkan hukum dan siap menempuh jalur pengadilan.
“Hukum tidak boleh dipakai sebagai alat pemaksaan kehendak sepihak. Eksekusi hanya sah bila diperintahkan pengadilan,” pungkas Sugiyono. (**).
