
Semarang ( Jawa Post ) – Polemik pelaporan narasumber media kembali mencuat di Semarang. Seorang narasumber “Warta In” dilaporkan Ketua RW 6 GTB Mijen ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah, meski sebelumnya sempat ada kesepakatan damai.
Koordinasi untuk mengawal kasus ini digelar di Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025). Hadir Ketua DPD IWOI Kendal, Kaperwil “Warta In” Jawa Tengah, Sekjen DPW SNKB, serta sejumlah pengurus IWOI. Mereka sepakat memberikan pendampingan hukum penuh terhadap narasumber yang dinilai dikriminalisasi.
Advokat Ahmad Dalhar SH MH menegaskan siap mengawal proses hukum, tidak hanya untuk jurnalis, tetapi juga narasumber yang dilibatkan dalam pemberitaan.
“Kami akan mendampingi hingga tuntas, karena ini berkaitan langsung dengan kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.
Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, juga menekankan komitmen serupa. Menurutnya, setiap persoalan yang menimpa anggota IWOI maupun narasumber pemberitaan akan mendapat dukungan organisasi.
Hal senada disampaikan perwakilan DPW SNKB Jateng, Siti Nurjanah, yang menilai kriminalisasi terhadap narasumber sama saja dengan upaya membungkam jurnalis.
Kasus ini makin membingungkan ketika kuasa hukum bersama Kaperwil “Warta In” mendatangi Direktorat Reserse Cyber Polda Jateng. Awalnya, mereka mendapat keterangan dari salah seorang anggota bahwa tidak ada laporan resmi.
Namun kemudian, pihak penyidik menyatakan laporan memang sudah masuk dan bahkan surat panggilan untuk narasumber sudah diterbitkan.
Kuasa hukum, ormas, serta LSM pendamping kini tengah mengkaji surat panggilan tersebut yang dinilai janggal dan tidak transparan. Rencananya, mereka juga akan berkoordinasi dengan Propam Polda Jateng untuk memastikan proses hukum berjalan objektif. (**).
