
Purwokerto (Jawapost.net) — Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali mencatat prestasi administratif dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian ini menandakan bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, serta menunjukkan adanya kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Meski demikian, di balik prestasi formal itu, dinamika publik menyoroti sejumlah persoalan yang mencerminkan tantangan akuntabilitas substantif di tingkat daerah.
Salah satu polemik yang muncul adalah terkait Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 mengenai tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD. Regulasi ini menuai kritik dari masyarakat dan kalangan akademisi di Purwokerto karena dinilai tidak proporsional terhadap kemampuan fiskal daerah. Besaran tunjangan dianggap berlebihan dan kurang memperhatikan rasa keadilan publik. Isu ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kepatuhan administratif dengan persepsi keadilan dalam alokasi anggaran daerah.
Di sisi lain, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2024 dengan menekankan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran, efisiensi penyerapan dana, serta optimalisasi penggunaan sistem digital pembayaran. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah pusat untuk memperkuat tata kelola keuangan publik di tingkat daerah.
Langkah lain yang juga penting adalah pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD Banyumas sebagai bentuk peningkatan kapasitas legislatif. Upaya ini diharapkan memperkuat kemampuan lembaga perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada sejauh mana hasil orientasi tersebut diterapkan dalam praktik pengawasan anggaran dan kebijakan publik.
Meskipun Pemkab Banyumas rutin meraih opini WTP, tantangan utama terletak pada kualitas transparansi dan partisipasi publik yang belum sepenuhnya optimal. Laporan keuangan memang tersedia, tetapi akses masyarakat terhadap informasi rinci mengenai realisasi proyek, belanja kelurahan, dan program prioritas masih terbatas. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan anggaran pun belum merata karena kendala kapasitas, akses informasi, dan kompleksitas dokumen anggaran.
Kritik terhadap kebijakan tunjangan DPRD menjadi indikasi bahwa kontrol sosial mulai tumbuh di masyarakat. Namun, komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan publik masih perlu diperkuat agar setiap kebijakan yang berpotensi kontroversial dapat dijelaskan secara terbuka, lengkap dengan dasar pertimbangan fiskal dan regulatifnya.
Secara normatif, Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberikan DPRD kewenangan penting dalam penyusunan dan pengawasan APBD. DPRD memiliki hak interpelasi, angket, serta menyatakan pendapat apabila pemerintah daerah menjalankan kebijakan yang dinilai strategis atau kontroversial. Dalam konteks Banyumas, kewenangan ini perlu dimanfaatkan secara lebih tegas agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.
Masyarakat Banyumas dan Purwokerto sebenarnya memiliki potensi besar dalam memperkuat akuntabilitas, mengingat keberadaan perguruan tinggi, media lokal, dan organisasi masyarakat sipil yang aktif. Potensi itu dapat dimaksimalkan melalui forum publik, musyawarah perencanaan pembangunan, hingga audit sosial berbasis komunitas. Hambatan seperti keterbatasan literasi anggaran dan akses data yang belum ramah pengguna perlu diatasi dengan edukasi publik dan penyajian informasi dalam format yang lebih komunikatif, misalnya dashboard digital atau infografik laporan proyek daerah.
Agar akuntabilitas penyelenggaraan anggaran di Banyumas semakin kokoh, beberapa langkah perlu diprioritaskan: memperdalam transparansi anggaran secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat; memperkuat kapasitas DPRD dalam fungsi pengawasan dan analisis keuangan publik; memperluas partisipasi warga dalam tahap perencanaan dan evaluasi anggaran; serta memastikan adanya mekanisme korektif yang responsif terhadap kritik publik, terutama pada kebijakan yang dinilai tidak adil atau tidak sejalan dengan prinsip efisiensi fiskal.
Dengan kombinasi transparansi yang nyata, legislatif yang kompeten, dan partisipasi publik yang aktif, Banyumas berpeluang menjadikan akuntabilitas bukan sekadar formalitas administratif, tetapi budaya tata kelola yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (**).
Purwokerto : Minggu (19/10/2025).
Oleh : Erik Wijaya Mahasiswa UHB Purwokerto
