Purwokerto (Jawapost.net) – Pemerintahan desa merupakan bagian penting dari struktur pemerintahan nasional yang berperan langsung dalam pelayanan publik dan pembangunan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala dusun, kepala urusan, dan kepala seksi. Mereka menjadi ujung tombak jalannya pemerintahan di tingkat lokal.

Sejak tahun 2015, desa mendapat perhatian besar melalui kebijakan Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp20,76 triliun. Kebijakan tersebut diikuti dengan terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 yang mengatur penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkatnya. Kepala desa memperoleh penghasilan tetap minimal Rp2,4 juta, sekretaris desa Rp2,2 juta, dan perangkat desa lainnya Rp2 juta, setara dengan gaji pokok PNS golongan II/a.

Namun, peningkatan kesejahteraan tersebut justru memunculkan fenomena baru. Jabatan perangkat desa kini menjadi incaran banyak warga karena dianggap sebagai profesi yang menjanjikan. Akibatnya, dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), jabatan perangkat desa sering kali dijadikan alat transaksi politik.

Fenomena ini terlihat dari maraknya kasus pergantian perangkat desa pasca-Pilkades. Banyak kepala desa terpilih yang mengganti perangkat lama secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang benar. Padahal, regulasi sudah jelas mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan berusia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Praktik politisasi jabatan perangkat desa ini menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Fungsi pelayanan publik menjadi kabur, digantikan kepentingan politik jangka pendek. Pemerintahan desa yang seharusnya profesional dan berorientasi pada pembangunan justru terjebak dalam konflik kepentingan dan balas jasa politik.

Baca Juga:  Guru di Kayong Utara Diduga Nikah Siri dengan Pengusaha Sawit, Suami Polisi Laporkan ke Polres

Sudah saatnya pemerintah daerah dan pusat memperkuat pengawasan terhadap proses Pilkades dan mekanisme pengangkatan perangkat desa. Calon kepala desa perlu dibekali pemahaman mendalam tentang regulasi agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki setelah terpilih.

Pilkades seharusnya menjadi ajang demokrasi yang sehat dan mendidik masyarakat desa, bukan ruang kompromi politik. Perangkat desa bukan alat kekuasaan, melainkan pilar penting dalam pembangunan desa. Dengan tata kelola yang bersih dan profesional, desa akan benar-benar menjadi fondasi kuat bagi kemajuan bangsa.

Penulis: Dwi Sri Nopiyanti
Mahasiswa Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto
Untuk Jawapost.Net.