
Kayong Utara (Jawapost.net) – Kasus dugaan cinta segitiga menggemparkan warga Kayong Utara, Kalimantan Barat. Seorang kepala sekolah berinisial NLP diduga menikah siri dengan seorang pengusaha sawit berinisial MT, padahal ia masih berstatus istri sah anggota polisi.
NLP diketahui menjabat sebagai Kepala SDN 08 Dusun Rangkagkap, Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir. Sementara suaminya, berinisial S, adalah anggota Polres Kayong Utara. Dari pernikahan sah itu, keduanya sudah memiliki tiga anak.
Kasus ini mencuat setelah warga menggerebek NLP bersama MT di wilayah Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. MT disebut sudah memiliki dua istri sebelum menjalin hubungan dengan NLP.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU Hendra Gunawan membenarkan bahwa NLP masih berstatus istri sah dari anggota kepolisian.
“Laporan sudah kami terima. Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi sudah dilakukan,” kata Hendra, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Hendra, meski NLP mengaku sudah bercerai dan menikah dengan MT, secara hukum keduanya masih terikat perkawinan.
“Pisah rumah bukan berarti cerai. Secara hukum, belum ada putusan pengadilan,” tegasnya.
Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., juga memastikan kasus ini tengah diproses.
“Polres Kayong Utara telah menerima pengaduan dari anggota polisi berinisial S atas dugaan pernikahan tidak sah antara istrinya dan seorang pengusaha sawit,” ujarnya.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kayong Utara. Polisi masih mengumpulkan keterangan tambahan dan alat bukti.
“Kami berharap masyarakat mendukung agar proses hukum bisa berjalan lancar,” kata Kapolres.
Publik kini menyoroti status NLP sebagai ASN sekaligus Bhayangkari, dan menunggu langkah tegas dari pemerintah serta kepolisian terhadap dugaan pelanggaran hukum dan etika tersebut. (*).
