KUBU RAYA, JAWAPOST.NET  – Puluhan warga di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, bertahan saat pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah sederhana milik mereka pada Senin (28/10/2025).

Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mempawah dengan pengawalan ketat ratusan personel Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Raya.

Sejumlah warga yang lahannya dieksekusi, di antaranya Sian Pun Kian, Mar Wato, Satiram, dan Abah, mengaku telah menempati dan merawat lahan tersebut sejak 1992.

Mereka menyatakan telah memiliki surat keterangan dari pemerintah Desa Limbung.

Namun, lahan yang mereka tempati diketahui juga diklaim oleh pihak lain berdasarkan sertifikat yang diterbitkan tahun 1992 atas nama warga dari Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.

Kedua desa ini diketahui berbatasan langsung, sehingga menimbulkan tumpang tindih kepemilikan.

Dalam proses eksekusi, warga sempat melakukan perlawanan dan meminta agar pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai tidak adil bagi masyarakat kecil.

Mereka berharap Presiden dan instansi terkait membantu meluruskan persoalan kepemilikan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Menurut keterangan warga, luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 40 hektare dan kini dikuasai oleh seorang pengusaha berduit, meski identitasnya belum jelas.

Reporter : Red.

Baca Juga:  Cek Followers TikTok: Panduan Lengkap Buat Kamu yang Serius Bangun Branding