REMBANG, JAWAPOST.NET Seorang pemilik kios di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, mengaku dirugikan atas tindakan pembongkaran bangunan miliknya yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang.(1/11/2025).

Kios yang berlokasi di area Rest Area Pasujudan Sunan Bonang tersebut dibongkar tanpa pemberitahuan maupun izin dari pemilik, meski bangunan itu telah digunakan selama bertahun-tahun sebagai tempat usaha keluarga. Menurut keterangan Fifi Himatul Hidayah, pemilik kios, pembongkaran dilakukan secara mendadak dan tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu.

“Kios itu sudah saya tempati sejak orang tua saya masih hidup. Kami juga selalu membayar biaya kontrak tahunan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang. Tapi tiba-tiba dibongkar begitu saja tanpa pemberitahuan,” ujar Fifi dengan nada sedih.

Fifi menjelaskan, terakhir kali ia membayar biaya kontrak tahunan sebesar Rp400.000 pada 5 Januari 2024 langsung ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, selaku pemilik aset kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembongkaran baru terjadi setelah pengelolaan kawasan wisata itu dialihkan kepada Yayasan Sunan Bonang.

Menariknya, dari sejumlah kios yang ada, hanya satu kios milik Fifi yang dibongkar. Hal ini memunculkan dugaan adanya tindakan tidak adil dan penyelewengan prosedur.

Selain itu, kios yang dibongkar merupakan aset pemerintah daerah yang dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Rembang, sehingga setiap tindakan pembongkaran seharusnya mendapat izin dan pengawasan dari Dinas Pariwisata.

Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat dikonfirmasi media, mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut.

“Saya tidak tahu-menahu soal pembongkaran itu. Ada petugas lapangan dari pihak yayasan yang melaksanakan eksekusi tanpa sepengetahuan saya,” kata Gus Nasih.

Foto : Kios yang disewa Fifi saat dibongkar oleh oknum Yayasan Bonang tanpa ada pemberitahuan dahulu. By: SP.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Bonang, menyatakan bahwa saat rapat sebelumnya telah disepakati agar pembongkaran dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik kios dan disertai pemberian ganti rugi. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh oknum yang bertindak di lapangan.

Baca Juga:  Job Desk Admin Facebook: Panduan Lengkap Buat Kamu yang Mau Jadi Social Media Pro

Tindakan sepihak ini diduga melanggar prosedur, bahkan bisa mengarah pada unsur perusakan aset pemerintah daerah.

Lebih lanjut, ditemukan pula kejanggalan dalam administrasi surat pemberitahuan pembongkaran. Nomor surat tercatat SP/001/YSB/VIII/2025, namun tanggal pada surat tertulis 4 September 2025 dengan bagian tertentu tampak telah diubah menggunakan tipex.

Akibat kejadian ini, pemilik kios merasa dizalimi dan mengalami trauma berat. Ia pun telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Pihak Kepolisian dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang untuk mendapatkan keadilan.

Reporter : SP.