
PURBALINGGA, JAWAPOST.NET – Warga Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, dibuat bingung dengan proyek pengaspalan jalan di RT 7 RW 9 Dusun 2. Pekerjaan berlangsung sejak beberapa hari terakhir, tapi tak ada papan informasi yang menjelaskan sumber dana maupun pelaksana proyek.
Pantauan di lapangan, alat berat dan pekerja sudah beraktivitas. Namun, tak satu pun plang proyek terpampang di lokasi. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga.
“Kami bersyukur jalan diperbaiki, tapi tidak tahu ini dari mana. Harapannya aspalnya sampai ke pertigaan, karena di sana juga rusak,” kata Rohmin, salah satu warga setempat, Senin (3/11/2025).
Sesuai aturan, setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana publik wajib mencantumkan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun di lapangan, salah satu pekerja mengaku tak tahu menahu soal detail proyek.
“Saya cuma kerja. Yang tahu pemborongnya, Pak Lujeng, tapi lagi nggak di lokasi,” ujarnya singkat.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak terkait soal sumber anggaran dan pelaksana kegiatan.
Warga khawatir, proyek tanpa identitas seperti ini bisa membuka peluang penyimpangan anggaran dan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah.
Transparansi dianggap penting agar publik bisa ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah.
Reporter : SP.
