CILACAP, Jawapost.net – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelestarian Kesenian Tradisional di Pendopo Desa Kalikudi, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.Selasa (25/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Akhmad Fatoni, Wakil Ketua DPRD Cilacap Indah Mayasari, anggota DPRD Cilacap  Anas Mubarok, serta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan para penggiat seni.

Kepala Desa Kalikudi, Nartam, menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan undangan. Ia memaparkan bahwa Kalikudi memiliki 30 RT, 13 RW, dan 7 dusun, dengan populasi sekitar 8.000 jiwa.

Menurutnya, masyarakat Kalikudi masih memegang kuat tradisi yang diwariskan turun-temurun, mulai dari kelompok adat, sanggar budaya, pedalangan, wayang kulit, hingga kesenian lengger. Sejumlah tradisi seperti sadranan dan syawalan juga terus dipertahankan oleh warga.

Dalam paparannya, Akhmad Fatoni menjelaskan bahwa beberapa tradisi Cilacap telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional, antara lain Pedalangan Desa Kalikudi, Sedekah Bumi Desa Tambaksari Wanaraja, dan Tradisi Masyarakat Banjarwaru.

Penetapan dilakukan pada Sidang WBTb 7 Mei 2024 dan dikukuhkan melalui surat keputusan pada 10 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban merawat, melindungi, dan melestarikan budaya lokal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 yang kemudian dijabarkan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024.

Fatoni juga menyampaikan bahwa pada 2026, Pemkab Cilacap telah menyiapkan sejumlah agenda seni, seperti Festival B, Festival Lengger, Festival Pelajar, dan berbagai program budaya lainnya.

Anggota DPRD Cilacap Anas Mubarok, menggaris bawahi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi pelestarian budaya. Ia mengapresiasi pedalangan Kalikudi yang berhasil meraih prestasi nasional dan menjadi kebanggaan masyarakat.

Baca Juga:  Dua Anggota BPD di Kecamatan Rakit Resmi Dilantik, Lengkapi Kekosongan Jabatan

Menurutnya,pelestarian budaya tidak hanya menjaga identitas, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi pelaku seni dan sektor kreatif desa.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Indah Mayasari, menambahkan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah punahnya kesenian tradisional.

Ia menyebut seni dan budaya sebagai karakter masyarakat yang perlu dijaga, dipentaskan, dan dinikmati sebagai identitas lokal. Indah mengajak warga, pemerintah desa, dan komunitas seni untuk terlibat aktif menjaga kekayaan tradisi Kalikudi.

Kegiatan ditutup dengan penampilan berbagai kesenian tradisional dari para penggiat budaya setempat. Acara berlangsung lancar dan disambut antusias, menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam menjaga warisan budaya Kabupaten Cilacap. (Shlh).