
JAWAPOST.NET, Purwokerto | Sengketa antara jurnalis dan advokat kembali menjadi perhatian publik setelah wartawan Purwokerto, Widhianto Puji Agus Setiono atau Baldy, melaporkan tiga advokat serta satu pihak lainnya ke Polresta Banyumas atas dugaan intimidasi melalui somasi, Jumat (5/12/2025). Laporan tersebut masuk pada pukul 16.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, tiga advokat berinisial SW, RYP, dan SM, serta seorang pihak berinisial TS, disebut telah melakukan tindakan yang dianggap menghambat tugas jurnalistik. Baldy menegaskan bahwa pemberitaan yang ia publikasikan telah berdasarkan dokumen resmi kepolisian sehingga tidak bersifat asumtif.
Untuk menangani kasus ini, Baldy menunjuk H. Djoko Susanto, SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sebagai kuasa hukum. Ia menyampaikan bahwa somasi yang diterimanya bukan bentuk klarifikasi sebagaimana diatur dalam mekanisme Undang-Undang Pers, melainkan tekanan hukum yang dapat mengancam independensi jurnalis.
Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa somasi para terlapor dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyelesaian sengketa pemberitaan. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menghalangi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Djoko juga berharap kasus ini menjadi peringatan bagi kalangan advokat agar lebih cermat dalam mengambil langkah hukum yang menyangkut kerja pers.
Sementara itu, SW menyatakan bahwa langkah somasi yang ia keluarkan merupakan bagian dari tugas profesional sebagai advokat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berada dalam koridor hukum dan dilindungi oleh UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, termasuk hak imunitas profesi. SW juga menyebut bahwa pihaknya masih menghormati proses hukum yang berjalan dan belum membawa persoalan ini ke Dewan Pers atau lembaga etik profesi.
Peristiwa ini berawal pada 1 Desember 2025 ketika Baldy mempublikasikan berita mengenai dugaan praktik mafia dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Purwokerto. Setelah berita tersebut tayang, ia menerima somasi yang kemudian dilaporkan sebagai bentuk intimidasi.
Saat ini, Unit Reskrim Polresta Banyumas tengah melakukan penanganan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers serta ruang aman bagi jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.
