
Jawapost.Net, Purbalingga, 10 Desember 2025 | Polemik pengalihan tanah milik Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, memicu kemarahan warga yang menilai aset desa itu berpindah tangan tanpa prosedur yang sah. Dalam audiensi yang digelar di balai desa, warga mempertanyakan dugaan penjualan 42 ubin tanah oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Adiarsa kepada seorang warga bernama H. Mukmin dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Transaksi tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa, sehingga memunculkan dugaan praktik jual beli di bawah tangan. Tanah itu sebelumnya merupakan lahan milik Marwoto (87), warga desa yang pada 1982 menjual tanah itu kepada pemerintah desa untuk kepentingan pembangunan KUD. Empat dekade kemudian, lahan yang diharapkan menjadi penopang ekonomi desa itu justru dilepas dengan nilai sekitar tujuh juta rupiah per ubin, sementara harga pasar saat ini diperkirakan mencapai lebih dari dua puluh juta rupiah.
Kepala Desa Adiarsa, Purwanto, mengaku tidak mengetahui proses penjualan tersebut dan menyebut tidak pernah memberikan persetujuan atau tanda tangan atas dokumen terkait. Pengakuan itu justru menambah tanda tanya warga mengenai lemahnya pengawasan desa terhadap aset yang berada di bawah tanggung jawab mereka sendiri.
Camat Kertanegara, Junus Wahiddiyantoro S.IP, menegaskan bahwa proses tukar guling dan pengelolaan aset desa harus melalui mekanisme panjang yang melibatkan pemerintah kecamatan, kabupaten, hingga kementerian terkait. Ia meminta seluruh aktivitas atas lahan yang disengketakan dihentikan sementara sambil menunggu hasil penelusuran. Pernyataan itu dianggap warga sebagai penegasan ulang atas aturan yang seharusnya diawasi sejak awal, bukan setelah polemik muncul ke permukaan.
Dalam audiensi, tokoh masyarakat menuntut transparansi penuh dari pihak KUD dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah hukum bila ditemukan pelanggaran. Mereka menilai aset desa adalah kekayaan bersama yang harus dikelola untuk kepentingan publik, bukan pihak tertentu. Warga meminta agar penelusuran dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penjualan, aliran uang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Peristiwa ini memunculkan keprihatinan lebih luas terkait tata kelola aset desa di berbagai daerah. Warga Adiarsa menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan sebidang tanah, melainkan persoalan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga desa. Mereka berharap pemerintah Kabupaten Purbalingga turun tangan memastikan tanah tersebut kembali ke status semula jika terbukti terjadi pelanggaran, sekaligus memberi sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Tuntutan warga kini menunggu langkah resmi pemerintah daerah dan aparat terkait. Bagi warga Adiarsa, kepastian status tanah itu menjadi simbol bahwa aset desa masih dilindungi hukum dan bukan komoditas yang bisa dialihkan semaunya. Kejelasan penanganan kasus ini dinilai penting demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa dan memastikan praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
