
BANYUMAS, Jawapost.net – Pemerintah Kabupaten Banyumas menyerahkan 100 sertipikat tanah hasil konsolidasi tanah di kawasan Jalan Bung Karno, Kelurahan Kranji dan Kelurahan Tanjung.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Banyumas Sakti Suprabowo di Smart Room Graha Satria, Selasa (16/12/2025).
Konsolidasi tanah dilakukan sebagai upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar pengembangan kawasan dapat berjalan sesuai rencana tata ruang.
Program ini juga bertujuan menyediakan lahan untuk kepentingan umum dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Kepala Dinperkim Banyumas Sakti Suprabowo mengatakan, konsolidasi tanah di kawasan Jalan Bung Karno diperlukan untuk menata bidang tanah seiring pengembangan pusat kegiatan baru, sehingga kawasan tidak berkembang secara semrawut dan berpotensi menjadi kawasan kumuh.
Dari 100 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 56 bidang merupakan Hak Milik masyarakat peserta konsolidasi tanah.
Sebanyak 33 bidang berstatus Hak Pakai Pemerintah Daerah, sementara 11 bidang lainnya merupakan Hak Pakai Pemerintah Daerah untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Menurut Sakti, proses konsolidasi tanah dilakukan secara bertahap sejak 2023, dimulai dari sosialisasi, persetujuan pemilik tanah, hingga penyusunan rencana konsolidasi.
Pada 2024, konsolidasi tanah dilaksanakan di Kelurahan Kranji, Tanjung, dan sebagian Pasirmuncang yang menghasilkan sertipikat Hak Milik dan Hak Pakai.
Sementara pada 2025, konsolidasi tanah dilanjutkan di Kelurahan Kedungwuluh dengan target 60 bidang tanah.
Saat ini prosesnya telah memasuki tahap pensertipikatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.
Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menyebut penataan pertanahan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan.
Dengan terbitnya sertipikat hasil konsolidasi tanah, lahan di kawasan Jalan Bung Karno kini memiliki akses yang jelas dan tertata, sekaligus mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan publik. (Shlh).
