
Jawapost.net, Purbalingga | Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” yang digelar Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat (19/12/2025), justru membuka konflik laten di tubuh dunia pers. Forum yang dirancang sebagai ruang edukasi berubah menjadi arena saling uji klaim tentang profesionalisme wartawan.

Acara yang menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga ini dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan insan pers. Namun sejak isu kompetensi wartawan disinggung, diskusi bergerak liar dan sarat ketegangan.
Mewakili Bupati Purbalingga, Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Siswanto menyampaikan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi publik. Ia menekankan pentingnya pemberitaan yang objektif, berimbang, serta kritik yang bersifat membangun demi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ia juga mengingatkan bahwa profesionalisme dan etika jurnalistik menjadi fondasi utama agar hubungan pemerintah dan media tidak melahirkan kegaduhan informasi di tengah masyarakat. Namun pernyataan tersebut justru berseberangan dengan realitas diskusi yang berlangsung panas.
Ketegangan mencuat ketika Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menyinggung pentingnya sertifikasi dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai instrumen penjaga kualitas profesi. Pernyataan itu segera menuai penolakan dari sejumlah peserta yang menilai sertifikasi kerap disakralkan secara berlebihan.
Para wartawan yang menyampaikan keberatan menilai profesionalisme tidak bisa disederhanakan menjadi kepemilikan sertifikat. Mereka menegaskan bahwa pengalaman, integritas, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik jauh lebih relevan dibanding formalitas administratif.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa Dewan Pers tidak mewajibkan wartawan mengikuti UKW. Fakta ini mempertegas posisi kelompok peserta yang menolak pemaknaan tunggal terhadap standar kompetensi pers.
Diskusi semakin mengeras saat persoalan delik pers dan keterbukaan informasi publik diangkat. Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Purbalingga Iptu Uki Ishianto memaparkan potensi jerat hukum dalam pemberitaan, sementara Analis Hukum Setda Purbalingga Eri Singgih Astuti menekankan pentingnya pemahaman regulasi agar kebebasan pers tidak berujung pelanggaran hukum.
Sementara itu, perwakilan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Purbalingga, Bastian Nurleo, menyatakan kegiatan ini bertujuan membangun ekosistem pers yang sehat serta menekan praktik intimidasi, pemerasan, dan penyimpangan yang mengatasnamakan wartawan.
Namun jalannya diskusi justru mengungkap kegelisahan yang selama ini tersembunyi. Standar profesi diperdebatkan, otoritas diuji, dan klaim profesionalisme dipatahkan satu per satu oleh realitas lapangan.
Forum yang mengusung jargon “mencerahkan” itu akhirnya menjadi pengingat keras bahwa dunia pers belum selesai dengan persoalan internalnya. Sertifikat boleh diperdebatkan, regulasi bisa ditafsirkan, tetapi kepercayaan publik tetap hanya ditentukan oleh satu hal: kualitas karya jurnalistik dan keberanian menjaga etika di tengah tekanan kekuasaan.
