Jawapost.net, Jakarta | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan bahwa masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Seiring berakhirnya penahapan tersebut, terdapat tiga kelompok produk yang wajib telah bersertifikat halal, yakni produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Menurut Aqil, ketiga kelompok produk tersebut wajib sepenuhnya bersertifikat halal pada tanggal yang telah ditetapkan. Apabila masih terdapat produk yang belum bersertifikat halal namun tetap beredar di masyarakat setelah batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh pelaku usaha, baik skala besar, menengah, kecil, hingga mikro, termasuk pedagang kaki lima. Seluruh pelaku usaha diperlakukan sama dan wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

Aqil menjelaskan bahwa sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal meliputi peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran. Penerapan sanksi tersebut mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Untuk itu, BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya yang termasuk dalam tiga kategori produk tersebut, agar segera mengurus sertifikat halal sebelum kewajiban diterapkan secara penuh. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah kembali menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui jalur self declare yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Jalan Desa Karangsalam Rusak Berlubang, Warga Khawatir Kecelakaan Saat Hujan

Program SEHATI diharapkan dapat menjadi kemudahan bagi pelaku UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Pendaftaran sertifikasi dilakukan melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses secara daring selama 24 jam dari mana pun. Melalui sistem ini, pelaku usaha tidak lagi diwajibkan membawa dokumen persyaratan secara fisik ke kantor BPJPH maupun kantor pelayanan Kementerian Agama di daerah.

Namun demikian, BPJPH juga mengumumkan bahwa kuota program SEHATI Tahun 2025 telah resmi ditutup pada Senin, 19 Desember, pukul 10.00 WIB. Meski demikian, pengajuan yang berstatus “Submitted PU” masih dapat diproses verifikasi dan validasi serta dikirim melalui akun pendamping.

Sementara itu, pengajuan yang berstatus “Dikembalikan ke PU” atau “Dikembalikan oleh KF” tidak dapat dikirim ulang menggunakan kuota SEHATI 2025. Pengajuan tersebut baru dapat diajukan kembali dengan menunggu kuota SEHATI Tahun 2026, melalui fasilitasi pihak lain, atau menggunakan skema self declare mandiri.

BPJPH berharap informasi ini dapat menjadi perhatian serius dan disosialisasikan secara luas kepada para pelaku usaha dampingan agar kewajiban sertifikasi halal dapat dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.