KENDAL, Jawapost.net — Polisi mengawal ketat rapat pleno khusus penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kendal Tahun 2026 yang digelar di Hotel Sae Inn, Kecamatan Kendal, Senin (22/12/2024).

Rapat yang berlangsung sejak pagi hingga pukul 22.00 WIB tersebut berjalan aman dan kondusif.

Pengamanan dilakukan oleh personel Polres Kendal dan Polsek Kendal di bawah pimpinan Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar.

Polisi juga mengawal sekitar 30 anggota Dewan Buruh Kabupaten Kendal yang bergerak dari Kantor Pos menuju lokasi rapat sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan.

Kapolres Kendal menyatakan kehadiran aparat bertujuan memastikan seluruh tahapan rapat berjalan tertib dan aman.

Pengamanan dilakukan secara preventif agar seluruh unsur dapat menyampaikan pandangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Rapat pleno dihadiri unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dalam sidang tersebut dibahas penetapan usulan UMK Kendal 2026 dengan tiga alternatif angka kenaikan.

Melalui mekanisme voting, rapat menetapkan usulan UMK Kendal 2026 sebesar Rp 2.962.821 atau naik 6,44 persen dibanding tahun sebelumnya.

Namun, unsur pengusaha dan pekerja menyampaikan pendapat berbeda yang dicatat sebagai dissenting opinion dalam berita acara.

Sementara itu, pembahasan UMSK Kendal 2026 belum mencapai kesepakatan akibat perbedaan data terkait sektor usaha berisiko menengah hingga tinggi.

Unsur pekerja menyatakan tidak menandatangani berita acara hasil pleno UMSK.

Kasat Intelkam Polres Kendal AKP Susilo Kalis Rubiyono memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman tanpa gangguan kamtibmas.

Polisi tetap bersiaga mengantisipasi dinamika lanjutan dalam proses penetapan UMK dan UMSK yang selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. (Shlh). 

Baca Juga:  Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang, Polri Kerahkan 150 Personel hingga Anjing Pelacak