
Cilacap, Jawapost.net– Pemerintah Desa Karangtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, resmi melantik tiga perangkat desa baru melalui prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan yang digelar di Pendopo Kantor Desa Karangtengah, Selasa (22/12/2025).
Pelantikan tersebut menandai dimulainya tugas para perangkat desa terpilih untuk mengisi formasi Kepala Dusun Karanganyar, Kaur Perencanaan, dan Kasi Kesejahteraan.
Kegiatan berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Camat Sampang Indah Wahyusari, SE, M.Si, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, serta undangan lainnya.
Tiga perangkat desa yang dilantik masing-masing Badriatul Mar’ati sebagai Kepala Dusun Karanganyar berdasarkan SK Kepala Desa Nomor 79 Tahun 2025, Dedi Saputra, S.Si sebagai Kaur Perencanaan melalui SK Nomor 77 Tahun 2025, serta Ilham Fauzi Romadhon sebagai Kasi Kesejahteraan dengan SK Nomor 78 Tahun 2025.

Penyerahan surat keputusan tersebut menjadi dasar hukum bagi para terlantik dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Kepala Desa Karangtengah Suhartono, SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) telah dilaksanakan secara normatif, jujur, dan adil tanpa intervensi pihak mana pun.
Ia menekankan pentingnya adaptasi cepat dan komitmen pengabdian bagi para perangkat desa yang baru dilantik.
Menurut Suhartono, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, sehingga hasil yang diperoleh merupakan cerminan kemampuan dan prestasi para peserta.
Ia berharap perangkat desa yang dilantik mampu bekerja dengan dedikasi tinggi, loyal kepada masyarakat, serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan desa.
Selain itu, Suhartono juga menekankan komitmen Pemerintah Desa Karangtengah untuk mewujudkan visi Desa Anti Korupsi.

Ia meminta para perangkat desa menjaga integritas dalam bersikap, bertutur, dan bertindak, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat.
Camat Sampang Indah Wahyusari dalam arahannya mengingatkan bahwa perangkat desa merupakan pelayan masyarakat, bukan pemegang kekuasaan.
Ia menegaskan pentingnya memahami hak, kewajiban, serta batas kewenangan dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Indah menilai proses P3D di Desa Karangtengah berjalan transparan dan berkualitas. Ia berharap mekanisme yang diterapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam melaksanakan pengisian perangkat desa secara profesional dan berintegritas.
Dengan dilantiknya tiga perangkat desa baru tersebut, masyarakat Karangtengah diharapkan dapat merasakan percepatan pembangunan desa serta peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan. (Shlh).
