Sragen, Jawapost.net – Polres Sragen membongkar kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto mengatakan, kasus penganiayaan berat itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Dukuh Munggur, Desa Pantirejo, Kecamatan Sukodono.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sukodono langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, enam pelaku berhasil kami amankan di sejumlah lokasi berbeda,” ujar AKP Mujiyanto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku dengan cara dipukul, ditampar, ditendang, serta dipukul menggunakan benda tumpul.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, luka robek di pelipis mata kiri, serta retak tulang bahu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku utama terhadap korban.

Pelaku utama berinisial AS alias Siwil diduga mengoordinir aksi kekerasan tersebut, dengan melibatkan sejumlah pelaku lain.

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS, RK, P, M, serta seorang anak berinisial IAS (16).

Sementara satu pelaku lain berinisial P alias Pithik masih dalam pengejaran petugas.

“Seluruh pelaku yang diamankan memiliki peran aktif dalam pengeroyokan. Untuk satu pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak,” kata Mujiyanto.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Gesi sebelum dirujuk ke RS Sarila Husada Sragen untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helm berwarna putih yang digunakan untuk memukul korban.

Baca Juga:  Edarkan Tramadol Ilegal, Pemuda Asal Bekasi Diciduk Polisi di Cilacap

Saat ini, empat tersangka dewasa telah ditahan di Rutan Polres Sragen. Proses hukum terhadap para pelaku lainnya masih terus berjalan. (Shlh).