Cilacap, Jawapost.net  — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara Taiwan berinisial JSW (51) karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026).

Deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan menggunakan maskapai China Airlines penerbangan CI-762 rute Jakarta–Taipei yang diberangkatkan pada pukul 14.40 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar mengatakan, pendeportasian dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian akan dikenakan tindakan tegas.

JSW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir.

 

 

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Cilacap menjatuhkan sanksi deportasi dan mengusulkan yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan melalui sistem Cekal Online.

Langkah penangkalan dilakukan untuk mencegah JSW kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Proses deportasi berjalan lancar berkat koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan pihak terkait di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ryo menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cilacap.

Menurut dia, fungsi keimigrasian tidak hanya berfokus pada pelayanan, tetapi juga penegakan hukum guna menjaga kedaulatan negara.

Imigrasi Cilacap mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku agar terhindar dari sanksi hukum. (Shlh). 

Baca Juga:  Perum BULOG Raih Anugerah Inspiratif 2025, Tegaskan Komitmen pada Ketahanan dan Kemandirian Pangan Nasional