
BANYUMAS, JAWAPOST.net — Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko kelontong di Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. Senin (9/2/2026).
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Kasus tersebut diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menyampaikan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Toko Endah, Desa Piasa Kulon.
DPara pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok pintu menggunakan gunting besi. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak sejumlah barang dagangan serta uang tunai milik pemilik toko.
Aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat hendak membuka toko, pemilik bernama Endah Ristriani mendapati pintu gerbang terbuka, gembok hilang, dan rolling door dalam kondisi rusak.
Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, diketahui sejumlah barang dan uang di dalam toko telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Somagede.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.60 juta. Barang yang dicuri antara lain uang tunai sekitar Rp.2 juta, 31 tabung gas elpiji 3 kilogram, 12 karung beras ukuran 25 kilogram, serta berbagai merek rokok.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan empat tersangka yakni SWO (50), ABD alias Bedi, MDY alias No yang merupakan warga Kabupaten Batang, serta SNT alias San yang berdomisili di Kabupaten Kendal.
Penanganan terhadap tersangka dilakukan terpisah. Tersangka San diproses di Polres Brebes, sementara Bedi dan No ditangani Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.
Motif para tersangka diketahui untuk menguasai barang milik korban yang kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gunting besi berukuran besar, tabung gas elpiji, karung beras, mi instan, dompet, serta sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(Shlh).
