
BANYUMAS, JAWAPOST.net – Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kegiatan yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas ini berlangsung pada 10, 11, dan 13 Februari 2026 di enam titik layanan pembayaran.
Pekan pembayaran tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Banyumas dan mengusung tema “Berikan Kado Terbaik untuk Banyumas, Lunas PBB-P2 di Awal Waktu”.
Pencanangan kegiatan dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Pendopo Si Panji Purwokerto, Selasa (10/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati Sadewo bersama Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti, Sekda Banyumas Agus Nur Hadie, serta jajaran kepala OPD turut melakukan pembayaran PBB-P2 secara langsung.
Bupati Sadewo mengatakan PBB-P2 merupakan salah satu sektor penting penopang pendapatan asli daerah yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat.

Ia menekankan peran aparatur sipil negara sebagai contoh dalam kepatuhan membayar pajak daerah.
Menurut Sadewo, ASN tidak hanya bertugas menjalankan kebijakan pemerintah, tetapi juga harus menjadi teladan dalam membangun kesadaran dan budaya taat pajak di masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh ASN dan warga Banyumas untuk menjadikan pelunasan PBB-P2 sebagai bentuk kado terbaik bagi Banyumas di hari jadinya ke-455.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata partisipasi dalam membangun Banyumas yang lebih baik,” kata Sadewo.
Sementara itu, Kepala Bapenda Banyumas Sugeng Amin menjelaskan Pekan Pembayaran PBB-P2 juga menjadi bagian dari program penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 untuk tahun pajak 1994 hingga 2025.

Program penghapusan denda tersebut telah dimulai sejak 22 Januari dan berlangsung hingga 21 Maret 2026.
Ia merinci, layanan pembayaran PBB-P2 pada 10 Februari digelar di Pendopo Si Panji dan Kantor Kecamatan Sokaraja.
Selanjutnya pada 11 Februari berlangsung di Kantor Kecamatan Ajibarang dan Jatilawang, serta pada 13 Februari 2026 di Kantor Kecamatan Sumpiuh dan Kecamatan Banyumas.
Selain itu, Bapenda Banyumas juga meluncurkan program percepatan pembayaran PBB-P2 untuk mengoptimalkan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Jika sebelumnya masa pembayaran dimulai 1 April hingga 30 September, mulai tahun ini pembayaran dimajukan sejak 1 Februari dengan jatuh tempo hingga 30 Juni 2026.
Untuk tahun pajak 2026, jumlah SPPT PBB-P2 di Kabupaten Banyumas tercatat sebanyak 1.156.851 lembar dengan total ketetapan pajak sebesar Rp.81.963.064.
(Shlh).
