
Cilacap, Jawapost.net – Polresta Cilacap menggagalkan dugaan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar setelah menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengamankan dua pelajar yang diduga memiliki dan menggunakan tembakau sintetis serta obat psikotropika, Senin (12/1/2026) malam.
Penindakan dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 0,56 gram serta tiga butir obat psikotropika yang diduga hendak dikonsumsi.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika, sekaligus menjaga lingkungan pendidikan dan ruang publik agar tetap aman.
Menurut Galih, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang menyasar pelajar.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, salah satu terlapor mengaku memperoleh barang terlarang tersebut melalui transaksi daring di media sosial.
Modus ini menjadi perhatian serius penyidik, sehingga pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri pemasok dan jaringan peredarannya.
Galih menambahkan, meskipun kedua terlapor masih berstatus pelajar dan sementara dikategorikan sebagai pengguna, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan pendekatan pembinaan.
Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Shlh).
