
SEMARANG, JAWA POST. NET – Proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang di Ungaran Timur diduga bermasalah dalam proses pengadaannya. Sorotan publik semakin tajam setelah sejumlah media online menghapus berita terkait proyek dengan nomor kontrak 00.3.3/BG/K.13-SP/IX/2025 tertanggal 9 Agustus 2025, yang dikerjakan oleh CV Bangun Serasi.
Sekretaris Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang Jasa (P3BJ), Jesaya Simarmata, menyebut adanya kejanggalan dalam penetapan pemenang tender. Ia mengungkapkan, tender proyek tersebut dilakukan dua kali setelah tender pertama dinyatakan gagal. Dalam proses awal, CV Bangun Serasi justru gugur saat evaluasi, namun pada tender ulang perusahaan yang sama kemudian diloloskan.
“Yang aneh, pada tender pertama CV Bangun Serasi gugur di tahap evaluasi. Tetapi di tender ulang dengan syarat yang sama, mereka diloloskan. Padahal, data LPJK menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 milik perusahaan tersebut sudah dicabut sejak 4 Juni 2024,” ujar Jesaya, Jumat (29/9/2025).
Menurutnya, pihak P3BJ bahkan telah melayangkan surat klarifikasi ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, tertanggal 13 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa SBU perusahaan tersebut tidak lagi berlaku saat tender berlangsung. Data LPJK juga menunjukkan perubahan SBU baru dilakukan pada 23 Agustus 2025, atau setelah kontrak tender selesai.
“SBU memang berlaku tiga tahun, tetapi bila terkena sanksi pembekuan atau pencabutan, otomatis tidak bisa digunakan untuk mengikuti pengadaan konstruksi,” tambah Jesaya.
Saat dimintai konfirmasi, Bupati Semarang menegaskan tidak mengetahui terkait proyek tersebut maupun kabar penghapusan berita di media. Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Semarang.
“Saya tidak tahu kalau ada berita yang diturunkan,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Hingga kini, redaksi masih menunggu hak jawab resmi dari pihak-pihak terkait. (**).
