SEMARANG (JAWAPOST.NET) — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah terus berinovasi dalam meningkatkan pengawasan internal.

Salah satu langkah terbaru adalah menghadirkan layanan pengaduan masyarakat berbasis digital melalui sistem barcode aduan.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan secara langsung dugaan pelanggaran disiplin, etika, maupun tata tertib yang dilakukan anggota Polri hanya dengan memindai barcode yang tersedia di lokasi strategis, seperti kantor pelayanan publik, pos polisi, hingga media sosial resmi Polda Jateng.

Setelah barcode dipindai, pelapor akan diarahkan ke laman formulir pengaduan yang dapat diisi dengan data dan bukti pendukung.

Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim Bid Propam sesuai prosedur hukum dan kode etik kepolisian. Polda Jateng juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang berani melapor.

“Layanan barcode aduan ini merupakan bentuk keterbukaan Polri terhadap pengawasan publik. Kami ingin memastikan setiap anggota Polri bekerja secara profesional, berintegritas, dan bebas dari pelanggaran,” ujar perwakilan Bid Propam Polda Jateng.

Inovasi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam membangun institusi yang bersih, humanis, dan profesional, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Polri yang bersih dimulai dari keberanian masyarakat untuk melapor dan keberanian anggota untuk berubah,” tambahnya.

Melalui layanan aduan berbasis barcode ini, diharapkan sinergi antara masyarakat dan Polri semakin kuat dalam menjaga kehormatan serta citra institusi kepolisian.

Reporter : Red

Baca Juga:  Bus Rombongan Peziarah Asal Ngawi Terperosok di Tanjakan Plukaran, Tak Ada Korban Jiwa