SEMARANG | Jawapost.net – Sengketa jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang memasuki babak baru. Mantan Dirut, Slamet Efendi, menggugat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (7/8/2025).

Gugatan dilayangkan setelah Bupati Anom mencabut SK Nomor 100.3.3.2/62/Tahun 2025 yang sebelumnya diteken Bupati Mansur Hidayat. SK tersebut memberi perpanjangan jabatan Slamet Efendi untuk periode 2025–2030. Namun, pencabutan dilakukan melalui SK Nomor 100.3.3.2/188/Tahun 2025.

“Pengangkatan kembali klien kami sudah melalui prosedur resmi, termasuk evaluasi Dewan Pengawas. Tidak ada klarifikasi atau pemanggilan dari bupati sebelum SK itu dicabut,” kata kuasa hukum Slamet, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, di kantor PTUN Semarang.

Imam menilai kebijakan tersebut sarat muatan politik. Selain gugatan administrasi, pihaknya juga menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Pemkab Pemalang.

Diketahui, pada 23 Juni 2025, Slamet Efendi diberhentikan dan posisinya digantikan Moch. Arief Setiawan, SH, MM, yang kini merangkap sebagai Plt Dirut sekaligus Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia.

Baca Juga:  Kodim Purbalingga Kawal Baksos dan Layanan Kesehatan Gratis di HUT Pusrehab Kemhan ke-57