Cilacap ( Jawa Post ) – Kantor Imigrasi Cilacap membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Mulyadadi, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Senin (29/9/2025).

Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi keimigrasian sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam pengawasan orang asing di lingkungannya.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan bahwa sinergi antara imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara.

“Dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, kami berharap masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan Imigrasi dalam pengawasan keimigrasian,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi di Desa Mulyadadi diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Materi disampaikan oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Sap Pratiwi Wulan Dari, bersama sejumlah narasumber seperti Ganesa Wisesa (Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian), Mukhlis Akbar (Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian), serta Ahsanta Maulana (Kasi Penindakan Keimigrasian).

Dalam pemaparannya, Ahsanta Maulana menyoroti ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Ia mengingatkan warga, khususnya di kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk mewaspadai berbagai modus kejahatan tersebut.

“Masyarakat perlu mengenali modus baik di dalam maupun luar negeri agar tidak menjadi korban TPPO dan TPPM,” tegasnya.

Mukhlis Akbar menambahkan, pihak Imigrasi siap memberikan edukasi dan pendampingan terkait aturan serta layanan keimigrasian. Dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi, Desa Mulyadadi diharapkan menjadi desa percontohan yang memiliki kesadaran tinggi terhadap isu keimigrasian sekaligus menjadi mitra strategis Imigrasi Cilacap dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. (Shlh).

Baca Juga:  Pemkab Cilacap Dorong Pelestarian Kesenian Tradisional Lewat Sosialisasi Perda di Desa Pekuncen