
JAWAPOST.Net/Kebumen ~ Tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan jajaran Polres Kebumen setelah melakukan aksi pembegalan di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS), tepatnya di wilayah Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, pada awal Januari 2026.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, ketiga terduga pelaku berinisial AN (21), AA (19), dan AH (18) ditangkap pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit, setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan saat beraksi.
Peristiwa pembegalan itu sendiri terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB. Korban, Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya, saat itu tengah dalam perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.
Saat melintas di wilayah Mirit, korban dibuntuti tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Dua pelaku diketahui membawa senjata tajam, sehingga korban memilih menghentikan kendaraannya karena merasa terancam.
Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menyerahkan barang berharganya berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp.50 ribu. Setelah berhasil menguasai barang korban, para pelaku langsung melarikan diri ke arah barat.
Usai kejadian, korban melanjutkan perjalanan dan meminta bantuan di SPBU Tlogopragoto sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mirit. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp.3,05 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap para terduga pelaku.
Saat ini, ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan maupun pemerasan dengan ancaman kekerasan.
(Shlh).
