
REMBANG, JAWAPOST.NET – Seorang pemilik kios di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Lasem, Kabupaten Rembang, mengaku mengalami kerugian besar setelah tempat usahanya dibongkar oleh pihak Yayasan Sunan Bonang tanpa pemberitahuan resmi.
Pembongkaran yang terjadi pada 1 November 2025 itu diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan dilakukan tanpa koordinasi dengan Dinas Pariwisata selaku pemilik aset.
Pemilik kios, Fifi Himatul Hidayah, menyebut bangunan miliknya sudah berdiri sejak lama dan menjadi sumber penghasilan utama keluarganya.
Kios tersebut dibangun di area yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Rembang dan selama ini dikelola dengan izin sewa resmi kepada Dinas Pariwisata.
Fifi juga mengaku masih memiliki bukti pembayaran kontrak tahunan sebesar Rp400 ribu yang terakhir disetorkan pada 5 Januari 2024.

Namun setelah pengelolaan kawasan wisata itu dialihkan kepada Yayasan Sunan Bonang, pembongkaran dilakukan tanpa sosialisasi maupun kompensasi
“Tidak ada pemberitahuan atau ganti rugi. Tiba-tiba kios saya dibongkar,” ungkap Fifi dengan nada kecewa.
Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut. Ia menyebut eksekusi dilakukan oleh petugas lapangan yayasan tanpa koordinasi dengan pengurus inti.
Sementara Ketua Harian Yayasan yang juga menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Bonang mengatakan telah mengingatkan agar setiap tindakan dikomunikasikan lebih dulu dengan pemilik kios serta disertai ganti rugi, namun arahan itu diabaikan.
Surat pemberitahuan pembongkaran juga dinilai janggal. Berdasarkan temuan di lapangan, nomor dan tanggal surat berbeda, bahkan ada bagian yang ditimpa cairan penghapus.
Surat bernomor SP/001/YSB/VIII/2025 bertanggal 4 September 2025 itu diduga telah diubah secara manual oleh oknum pengurus yayasan.
Akibat kejadian ini, pemilik kios mengaku trauma dan merasa dizalimi. Ia telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang untuk meminta keadilan serta menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perusakan aset milik pemerintah daerah.
Reporter : SP.
