
PATI, JAWAPOST.NET — Polresta Pati menetapkan dua orang anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut sempat menyebabkan kemacetan total selama sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas warga.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (47) dan TI (49), warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas. Pemblokiran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan masyarakat langsung turun ke lokasi untuk memastikan situasi. Setelah menemukan bukti adanya penghambatan jalan, petugas mengamankan kedua pelaku bersama dua kendaraan yang digunakan, yakni satu unit Chevrolet dan satu unit Ford Ranger. Selain itu, polisi juga menyita dua telepon genggam milik para pelaku.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan penindakan dilakukan dengan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas. Ia menegaskan bahwa Pantura merupakan jalur strategis nasional yang tidak boleh dijadikan sarana unjuk rasa yang mengganggu ketertiban umum.
“Tindakan menghambat lalu lintas di momen politik sensitif berdampak luas pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau penghalangan jalan umum dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, atau 15 tahun jika menimbulkan bahaya besar dan korban jiwa.
Selain itu, keduanya dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang membawa ketapel, gotri, dan petasan. Ketiganya masing-masing berinisial MB (23) dan S (38) dari Kecamatan Margoyoso, serta AS (29) dari Kecamatan Wedarijaksa. Mereka dilepas setelah pemeriksaan awal karena unsur pidana belum terpenuhi, namun penyelidikan tetap dilanjutkan.
Kapolresta memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan proporsional. Ia menyebut perkara ini kini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lanjutan. Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Jateng bersama seluruh barang bukti yang sudah diserahkan.
Polresta Pati juga menegaskan koordinasi dengan Polda Jateng dan jaksa penuntut umum terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Pati.
Reporter : SP.
