
CILACAP, JAWAPOST.NET – Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang remaja berinisial YD (18), warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sinte. Pelaku diamankan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 15.45 WIB bersama sejumlah barang bukti.
Dari tangan YD, petugas menyita satu paket plastik berisi tembakau diduga sinte seberat 1,58 gram, barang bukti pendukung lain, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku mengaku membeli sinte melalui media sosial dengan sistem pengiriman drop alamat di wilayah Wangon, Banyumas. Barang itu kemudian akan diedarkan kembali di Cilacap,” ujar Galih.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, YD sudah dua kali membeli sinte secara daring untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Kini pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut.
YD dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 yang beroperasi 24 jam.
Reporter : Shlh.
