
PURBALINGGA, Jawapost.net — Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor berikut enam sepeda motor hasil kejahatan dalam pengungkapan kasus curanmor yang terjadi sepanjang Oktober hingga November 2025.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo di halaman Mapolres menyampaikan dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025), bahwa tersangka ditangkap pada 16 November 2025 di Bandung, Jawa Barat.

Pelaku bernama Yogi Dawamul (28), warga Garut yang berdomisili di Kecamatan Ujungberung,Kota Bandung. Ia beraksi bersama Andri Priantono (30) warga Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Andri kini diproses hukum di Polres Tegal karena turut melakukan pencurian serupa di wilayah setempat.
Kepolisian mencatat tujuh aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku di wilayah Purbalingga, masing-masing tiga di Kecamatan Kalimanah, dua di Kutasari, dan dua di Karangreja.
Mereka menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan, dengan sasaran tempat kos, halaman masjid, dan area depan ruko.

Barang bukti yang diamankan berupa enam unit sepeda motor, satu kunci letter T, dan sebuah tas punggung. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Usai konferensi pers, sejumlah sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya. Seorang warga Karangklesem, Selin, mengaku lega kendaraannya kembali ditemukan.
Polres Purbalingga mengimbau masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil motornya di kantor polisi tanpa biaya. (Shlh).
