SEMARANG, JAWAPOST, net – Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 15.028 pelanggaran lalu lintas selama lima hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026.

Data tersebut dihimpun dari Posko Operasi hingga Jumat, 6 Februari 2026 pagi, sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.

Dari total pelanggaran yang ditindak, sebanyak 6.819 perkara diselesaikan melalui mekanisme tilang ETLE, sementara 8.209 pelanggaran lainnya diberikan sanksi berupa teguran simpatik.

Berdasarkan hasil evaluasi, pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan total 6.196 kasus.

Jenis pelanggaran terbanyak adalah penggunaan helm non-standar nasional Indonesia (SNI) yang mencapai 3.270 kasus.

Sementara pada kendaraan roda empat, pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan masih menjadi temuan utama petugas.

Artanto juga mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar berasal dari kelompok usia muda, yakni rentang 16 hingga 30 tahun, dengan jumlah mencapai 4.540 orang.

Kondisi ini menjadi perhatian serius kepolisian untuk terus meningkatkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada generasi produktif.

Selain penindakan pelanggaran, Polda Jateng juga mencatat 169 kejadian kecelakaan lalu lintas hingga hari kelima operasi.

Faktor penyebab kecelakaan didominasi oleh kelalaian pengendara, seperti tidak menjaga jarak aman, manuver mendahului secara berisiko, serta kondisi kelelahan atau mengantuk saat berkendara.

Meski jumlah kecelakaan mengalami peningkatan sekitar 22 persen dibandingkan periode yang sama pada operasi tahun sebelumnya, tingkat fatalitas justru berhasil ditekan.

Jumlah korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian materiil akibat kecelakaan tercatat menurun hingga 50 persen.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Kebumen Gelar Ramp Check Bus di Terminal Tipe A

Untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, Polda Jateng terus menggencarkan kegiatan preemtif dan preventif hingga operasi berakhir pada 15 Februari 2026.

Berbagai satuan tugas diterjunkan secara serentak untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan ke sejumlah sektor, termasuk sekolah dan pondok pesantren melalui program Polisi Sahabat Santri.

Selain itu, kegiatan edukasi juga menyasar komunitas otomotif, perusahaan otobus, serta pelaksanaan ramp check kendaraan bersama instansi terkait.

Meski mengedepankan pendekatan humanis, penindakan hukum tetap dilakukan secara profesional terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan melawan arus.

Polda Jateng berharap kepatuhan berlalu lintas dapat tumbuh sebagai kesadaran kolektif masyarakat, bukan semata karena adanya penindakan.

Dengan demikian, situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Jawa Tengah dapat terus terjaga.

(Shlh).