CILACAP, JAWAPOST.net — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong setelah menyelesaikan hukuman pidana 15 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika. WNA tersebut juga dikenai sanksi pencekalan seumur hidup.

Deportasi dilakukan pada Kamis (29/1/2026) melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Yang bersangkutan dipulangkan ke Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mukhlis Akbar, mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman akibat pelanggaran yang dilakukan orang asing,” kata Mukhlis.

 

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian atau meresahkan lingkungan.

Diketahui, WNA asal Hong Kong tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG tertanggal 3 September 2014.

Ia terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusan itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp.2 miliar.

Setelah menyelesaikan masa pidana, Imigrasi langsung mengambil tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan seumur hidup agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

(Shlh).

Baca Juga:  Pelantikan Perangkat Desa Dukuhwaluh Tandai Komitmen Baru untuk Pembangunan Partisipatif