Cilacap (Jawapost.net) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) secara door to door kepada 10 pengelola akomodasi di Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Kamis (9/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaporan orang asing sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar mengatakan, peran pengelola akomodasi sangat penting dalam mendukung tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam pelaporan keberadaan orang asing yang menginap.

Menurut Ryo, pelaporan melalui APOA merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mendukung keamanan wilayah. Karena itu, Imigrasi memilih pendekatan langsung agar pengelola penginapan lebih memahami kewajiban tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap Mukhlis Akbar menyampaikan, sosialisasi APOA akan dilakukan secara bertahap hingga menjangkau seluruh penginapan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.

“Kami menargetkan seluruh penginapan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap sudah mendapatkan sosialisasi APOA pada tahun ini,” ujar Mukhlis.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Imigrasi memberikan penjelasan teknis penggunaan aplikasi APOA, disertai sesi tanya jawab dan praktik langsung pelaporan.

Melalui kegiatan ini, pengelola akomodasi diharapkan dapat melaksanakan pelaporan orang asing secara tepat dan berkelanjutan.

Kantor Imigrasi Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat pengawasan keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan negara. (Shlh). 

Baca Juga:  Bupati Sadewo Serahkan Penghargaan kepada Para Inovator Banyumas